Polres Jombang, Amankan 18 Remaja Pesta Miras di Tiga Lokasi Angkringan

Polres Jombang, Amankan 18 Remaja Pesta Miras di Tiga Lokasi Angkringan
Pelaksanaan patroli siaga on call, Polres Jombang, berhasil mengamankan 18 remaja yang tengah pesta miras di tiga lokasi angkringan kopi di Kota Santri.

Panjinusantara, Jombang – Personel patroli presisi gabungan Polres Jombang, menggelar patroli siaga on call dalam rangka Harkamtibmas, Sabtu malam (20/07/2024). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 18 remaja yang tengah pesta miras di tiga lokasi angkringan kopi di Kota Santri.

Polres Jombang, Amankan 18 Remaja Pesta Miras di Tiga Lokasi Angkringan

Bacaan Lainnya

Saat pelaksanaan patroli siaga on call, petugas gabungan Polres Jombang menyisir sejumlah angkringan yang diduga menjadi tempat peredaran miras berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/20/polres-tanjung-perak-bongkar-kasus-praktik-penggelapan-dan-penadahan-jaringan-internasional/

Pertama petugas mendatangi angkringan di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo. Kemudian ke angkringan Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, dan terakhir ke angkringan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen, Jombang.

Dari ketiga lokasi ini, polisi berhasil menjaring 18 pemuda yang tengah asyik pesta miras di angkringan kopi.

“Kami berhasil mengamankan 18 orang yang kedapatan minum miras di angkringan,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, Minggu (21/07/2024).

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/20/tegas-kemenkumham-bali-dua-wna-pelanggar-aturan-dideportasi-rumah-detensi-imigrasi-denpasar/

Selain menjaring 18 pemuda mabuk, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 botol arak putih kemasan 1,5 liter, sisa diminum dan 6 botol arak bali kemasan 600 mililiter sisa diminum.

“Kemudian seluruh barang bukti dan 18 pemuda pesta miras diamankan ke Mapolres Jombang”, ujarnya.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, mengatakan bahwa 18 pemuda yang diamankan dijerat dengan pasal 7 ayat 4 Perda Kabuparen Jombang No.16 Tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Kami amankan barang bukti dan seluruh pelaku kita beri tindakan tipiring,” ucapnya.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/19/semangat-pendidikan-kesetaraan-paket-c-sebanyak-27-warga-binaan-lapas-narkotika-bangli-terima-rapot-dan-naik-ke-kelas-xi/

Iptu Kasnasin, menegaskan akan terus berkomitmen memberantas miras di Kota Santri. Patroli dan razia miras akan terus digencarakan agar Jombang terbebas dari peredaran miras.

“Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022,” pungkasnya.(Wan)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *