Panjinusantara, Jombang – Polres Jombang, terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Minuman Beralkohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras) demi mewujudkan Kamtibmas.
Hal itu terbukti, Sat Samapta Polres Jombang, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis arak putih dalam jumlah besar di Kota Santri.
Kali ini, sebanyak 834 liter arak putih dalam kemasan 556 botol berhasil digagalkan Sat Samapta Polres Jombang, di ruas Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi, mengatakan bahwa anggotanya telah mengendus adanya pengiriman arak putih ke Jombang dan Mojokerto.
Baca Juga : Timsus Saber Miras Polres Jombang, Gerebek 4 Penjual Miras dan Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk
Selanjutnya Tim Sat Samapta, bergegas gerak menghadang pengiriman miras tersebut di KM 679 Jalan Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Sabtu (03/08/2024).
Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Sat Samapta, akhirnya berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang LGX, membawa miras yang melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.
Kendaraan ini dikemudikan Warsidi (42), warga Desa Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Blora. Dia bersama seorang temannya, Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Baca Juga : Usai Bobol Apotek di Jombang, Seorang Mahasiswa Asal Kalimantan di Tangkap Polisi
“Anggota Sat Samapta Polres Jombang, melaksanakan Patroli Pengembangan peredaran minuman keras di Kabupatem Jombang, dengan melaksanakan pemantauan pengiriman minuman keras melalui ekspedisi kendaraan roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak putih,” ujarnya kepada wartawan.
Iptu Aly, mengatakan bahwa petugas menemukan 834 liter arak putih di yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol. Rencana ratusan botol miras ini akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.
“Pengiriman miras dari Purwokerto, akan di kirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto,” ungkapnya.
Baca Juga : Polda Jawa Timur Gelar Roadshow Sosialisasi Generasi Emas Tanpa Narkoba di Umsida
Saat ini, kedua orang tersebut telah diamankan di Sat Samapta Polres Jombang, beserta barang bukti 556 botol arak putih.
“Penjual minuman beralkohol, kita jerat tipiring sebagaiman dimaksud di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.
Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi, mengatakan bahwa pemberantasan peredaran miras di Kota Santri, merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan, Jombang ke depan bebas dari miras.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual miras. Kami berharap, bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” imbau Iptu Aly Efendi.**@Wan
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com