Pilkada Serentak 5 Wilayah di Jatim Berpotensi Lawan Kotak Kosong, 18 Parpol di Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Armuji

Pilkada Serentak 5 Wilayah di Jatim Berpotensi Lawan Kotak Kosong, 18 Parpol di Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Armuji

Panjinusantara, Surabaya – Hingga batas akhir pendaftaran Pilkada pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin, terdapat 84 Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Pendaftaran ini mencakup dari berbagai daerah, baik ditingkat Kabupaten maupun Kota.

Namun, dari beberapa lokasi, ada yang mendaftar dengan satu Paslon Kepala Daerah saja, diantaranya Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan Kota dan Surabaya.

Bacaan Lainnya

Paslon yang sudah mendaftar ke KPU setempat, berpotensi melawan kotak kosong saat Pilkada 2024, yang digelar pada 27 November 2024.

Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Satu Mengundurkan Diri

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, kepada wartawan, menyatakan bahwa regulasi KPU setempat harus memperpanjang masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari, terhitung dari tanggal 30 Agustus, hingga 1 September 2024.

“Semua itu dilakukan demi membuka kesempatan kepada partai politik, peserta pemilihan umum, atau gabungan yang mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftar,” kata Choirul Umam.

Ada yang menarik dalam Pilkada 2024, di Kota Surabaya ada sebanyak 18 Parpol peserta pemilu, telah memberikan rekomendasi untuk pasangan calon petahana, Eri Cahyadi, dan Armuji, yang sudah mendaftar pada 28 agustus 2024 kemarin.

Baca Juga : Risma dan Gus Hans Daftar Pilgub ke KPU Jatim, Akan Bersih-bersih Jawa Timur

Pasangan calon Eri Cahyadi – Armuji, berpotensi melawan kotak kosong di Pilwali Surabaya 2024. Ini karena paslon tersebut menyapu bersih dukungan semua parpol di Surabaya.

Jika hanya ada 1 Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar di KPU, di pastikan paslon itu akan melawan kotak kosong.

Sesuai dengan aturan tentang pilkada melawan kotak kosong, bila paslon yang ada mendapatkan suara di atas 50% suara sah, pasangan itu dinyatakan menang.

Namun kalau sebaliknya, kotak kosong yang menang maka pemilihan gagal, dan biasanya akan diadakan pemilihan ulang.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *