Warga Petemon Diduga Jual Sabu 100 Gram: PN Surabaya, Gelar Sidang Narkotika Beragendakan Keterangan Saksi

Warga Petemon Diduga Jual Sabu 100 Gram: PN Surabaya, Gelar Sidang Narkotika Beragendakan Keterangan Saksi

Panjinusantara, Surabaya – Sidang Klasifikasi Perkara narkotika, dengan terdakwa Mochamad Jasin Arif Bin Kusnan, digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa petang (24/9/2024). Sidang yang berlangsung ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi penangkapan dari kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian.

Bacaan Lainnya

Didalam persidangan saksi menerangkan, bahwa pada waktu penangkapan terdakwa Mochamad Jasin Arif Bin Kusnan, bersama Tim dikawasan jalan Petemon. Lalu petugas Kepolisian membawa terdakwa kerumahnya di Jalan Petemon Gang 4 No.7D RT.001/RW.011, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 42,970 gram dan 38,560 gram dengan total berat 81,628 gram.

Baca Juga : Diduga Gegara uang Saku Anak Sekolah, Istri Dihajar Suami Didepan Anaknya

Didalam dakwaan JPU, awalnya pada hari minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa Mochamad Jasin Arif Bin Kusnan, menghubungi Budi (DPO), yang intinya bahwa terdakwa akan membeli Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram, dimana saat itu disepakati dengan harga keseluruhan Rp. 81.000.000,- (Delapan puluh satu juta rupiah).

Lalu Budi, mengatakan kepada terdakwa Mochamad Jasin Arif, agar membayar uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), sehingga terdakwa membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer sesuai petunjuk Budi.

Selanjutnya Budi, mengatakan agar terdakwa segera mengambil Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram, ditempat sesuai arahan dan petunjuk Budi.

Baca Juga : Ikut Tandatangan: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Tegas Tolak Reklamasi Surabaya Waterfront Land

Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa sampai didaerah Bungurasih Kabupaten Sidoarjo, lalu menuju ke sebuah pos, dan mengambil barang berupa sebuah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (Dua) buah bungkus berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram.

Setelah mendapatkan (mengambil) sabu-sabu yang telah dibelinya tersebut lalu dibawa pulang, kemudian terdakwa membayar lagi sebesar Rp. 28.500.000,- (Dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya (kekurangan) sebesar Rp. 47.500.000,- (Empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabu tersebut laku terjual.

Selanjutnya terdakwa menjual sebagian sabu-sabu tersebut kepada orang lain dengan harga antara Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), tetapi pada saat terdakwa akan menyerahkan (menjual) sabu-sabu kepada Feri (DPO) yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Petemon Gang 4 Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Baca Juga : 10 X Penjualan, 5 Gram Sabu Keuntungan 1.5 – 2 Juta Disidangkan

Perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dimana saat itu ditemukan barang berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,098 gram, digenggaman tangan kanan terdakwa, dan sebuah HP merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

Lalu petugas Kepolisian membawa terdakwa kerumahnya di Jalan Petemon Gang 4 No.7D RT.001/RW.011, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 42,970 gram dan 38,560 gram (berat total 81,628 gram) sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *