Panjinusantara, Surabaya – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiarto, S.H., M.H. membenarkan informasi tersebut, bahwa ada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Benar, pada hari ini Rabu, tanggal 23 Oktober 2024, Tim Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung RI, telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh oknum hakim PN Surabaya terkait dengan penanganan perkara atas nama Ronald Tannur,” ujar Windhu, Rabu (23/10) pukul 18.53 WIB.
“Jumlah orang yang diamankan sebanyak 3 orang. Untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI,” terangnya.
“Terkait dengan materi dan kasus posisi permasalahan tersebut akan disampaikan langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung RI pada malam ini,” pungkas Windhu.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Rabu (23/10) malam, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, menerangkan bahwa Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.
Ketiga hakim tersebut yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Tak hanya itu, seorang pengacara juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara ditetapkan sebagai tersangka inisial LR diamankan di Jakarta.
Selain mengamankan 4 orang dan menjadikannya tersangka, Kejagung juga menggeledah beberapa tempat dan menemukan uang miliaran rupiah.
“Selain penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di pengadilan negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.
Baca Juga : Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Diperiksa Komisi Yudisial
“Penyidik menemukan indikasi kuat pembebasan Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M, menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Abdul Qohar.
Abdul Qohar, menyebutkan bahwa di rumah LR di Surabaya ditemukan uang tunai Rp.1,1 miliar, mata uang USD 450, mata uang SGD 717.043 dan beberapa catatan transaksi.
Sedangkan di apartemen milik LR di Menteng, Jakarta pusat, ditemukan uang dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD) setara dengan Rp.2 miliar.
Di apartemen itu juga ditemukan handphone dan bukti penukaran uang asing serta catatan pemberian uang kepihak terkait.
Ditempat lain, di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp.97 juta, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25.
Baca Juga : KPK Diduga Menyoroti Hakim Erintuah Damanik Dkk Pengadilan Negeri Surabaya
Di Semarang, dirumah hakim Erintuah Damanik, ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang elektronik
Apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo, di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp.104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai SGD 9.100, dan uang tunai Yen 100.000.
Sedangkan di Apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp.21,4 juta, uang USD 2.000, dan uang SGD 32.000.
Ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo7 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Pangacara LR tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com