Panjinusantara, Surabaya – Sungguh pahit, nasib yang dialami Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini hingga menjadi sorotan publik.
Setelah beredarnya kabar duka tentang kematian istrinya ketua PN Surabaya, yang juga tengah berjuang melawan penyakit stroke, diduga diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, (4/11/2024).
Sebelumnya, istri Ketua PN Surabaya, dikabarkan meninggal akibat penyakit kanker payudara. Kabar ini beriringan dengan pengembangan kasus keputusan bebas terpidana Ronald Tannur di tingkat pertama.
Dalam penyelidikan, ditemukan sebuah catatan yang memuat keterangan “jatah ketua,” yang muncul saat pengembangan terhadap lima tersangka kasus suap putusan bebas Ronald Tannur.
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung antaralain, tiga oknum hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, dan dua tersangka lainnya yaitu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad dan Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung.
Baca Juga : Nekat menjual 12 dos Buku Milik Majikan, Hanya Untuk Membeli Popok dan Susu Anaknya
Dari hasil pengembangan, yang ditemukan catatan “jatah ketua” diduga mengarah kepada Ketua PN Surabaya. Hal ini semakin diperkuat oleh pernyataan Dadi, sesaat setelah putusan bebas tersebut sempat memuji kredibilitas dan kapasitas tiga hakim pemvonis tersebut.
Sumber di Kejagung tidak membantah atau tidak membenarkan pengamanan ketua PN Surabaya tersebut. Hanya dijawab “akan ada rilis jam 19.00,” oleh puspenkum.
Sementara itu, di kawasan Dharmahusada Indah, yang disebut-sebut sebagai tempat tinggal Ketua PN Surabaya, tampak tidak ada aktivitas yang mencolok.
Beberapa Satpam perumahan yang ditemui, mengatakan tidak mengetahui kabar tersebut. Baik tentang dugaan diamankannya ketua PN Surabaya, maupun kabar meninggalnya Hj Helmyah Faiqoh, istri Dadi Rachmadi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang mengembangkan penyelidikan atas dugaan suap dalam keputusan bebas terpidana Ronald Tannur. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya, dilakukan sehari setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald Tannur pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca Juga : Panwascam Bulak selenggarakan Bimtek Diikuti 62 Pengawas TPS
Keesokan harinya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.
Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad, dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang diduga menjadi makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof Ricar, ini yang disebut-sebut menjadi penghubung ke MA untuk mengatur putusan kasasi, yaitu menguatkan putusan tingkat pertama.
Sebelumnya, M Sobur, pengacara Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan Ronald Tannur, dalam program diskusi hukum di televise lokal Jatim, meminta agar semua yang terlibat dan menerima uang dalam kasus ini harus diamankan. M Sobur, malah terang-terangan minta Ketua PN Surabaya juga diamankan.
“Salah satu pertimbangan saya berdasar kecurigaan pada komentar dia selaku ketua PN. Dia sempat membela putusan tiga hakim tersebut dengan mengatakan, bila ketiganya adalah hakim yang kompeten dan profesional,” paparnya saat itu.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com