Panjinusantara, Surabaya – sidang awal dugaan melakukan kekerasan fisik dalam rumah lingkup tangga dengan terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Titik Budi Winarti, S.H., M.H., Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan, sidang yang digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (5/11/2024).
Surat Dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum R Ocky Selo Handoko,S.H., dan Damang Anubowo,S.H.,M.H, dari kejaksaan Surabaya. Bahwa yang dilakukan oleh dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio, warga Jalan Juwono no 7-9, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, atau diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan bernama Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) dengan buku nikah nomor 251/13/lV/2021 tanggal 04 April 2021, yang dikaruniai satu anak.
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023, saksi Doti Triastati, S.E., ( ibu Kandung dari Nurrachmasari Budi Pratiwi ) bercerita bahwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio (terdakwa) datang hanya melihat anaknya, lalu pergi lagi.
Kemudian pada 10 Agustus 2023, dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio (terdakwa) pulang kerumah dan bertemu dengan saksi (istri) Nurrachmasari Budi Pratiwi, dan saksi (istri) Nurrachmasari Budi Pratiwi mengatakan ingin bercerai dan (terdakwa) dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio, yang akan mengurus perceraian tersebut sehingga meminta buku nikah, dan saksi (istri) Nurrachmasari Budi Pratiwi, memberikan kepada terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Gratifikasi di PN Surabaya
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023, saksi Ratna Budi Setiariny (Tante) Nurrachmasari Budi Pratiwi, melalui WhatsApp meminta agar supaya menyelesaikan permasalahannya besok dihari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023, sepakat untuk bertemu rumah beralamat di Jalan Juwono No. 7-9, Kelurahan Darmo, Surabaya, sekitar pukul 12.00 wib.
Sesampai di rumah Jalan Juwono No. 7-9, Kelurahan Darmo, Surabaya, sudah ada saksi Ratna Budi Setiariny, Arif Sumanto, Arman dan Arin sepupu dari saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi, Doti Triastati, S.E., dan terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio, diruang keluarga untuk membahas permasalahan rumah tangga terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio, dan saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi. Kemudian mereka berdua di beri waktu untuk menyelesaikan permasalah tersebut diruang tamu.
Intinya saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) bersikeras untuk bercerai dengan terdakwa, kemudian saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) melihat Arman menggendong anaknya saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi dan terdakwa Agus Prayogo Pangestu alias Dio dan sianak diberikan kepada terdakwa Agus Prayogo Pangestu alias Dio dan berkata, “jika ingin bercerai anak akan saya bawa” dan saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi tidak setuju, dan langsung menanggis dan mau mengambil sianak namun tidak diperbolehkan oleh terdakwa.
Kemudian pada saat itu Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) ditendang 3 (tiga) kali oleh terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio, mengenai betis kaki kanan, paha kanan, paha kiri dan mata kaki kanan, dan kemudian saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi diinjak hingga terjatuh, saksi Doti Triastati, SE., berusaha menolong akan tetapi saksi Doti Triastati, juga ditendang mengenai perut dan kaki, saksi Doti Triastati terjatuh.
Baca Juga : Ketua PN Surabaya Diduga Diamankan Kejaksaan Agung, Terkait Dugaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Setelah dilerai oleh Ratna Budi Setiariny, terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio membawa pergi anaknya, saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi mengejar dihalaman rumah berusaha merebut sianak namun ditendang oleh terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio, mengenai betis kiri, paha kiri, betis kanan dan menginjak ibu jari kaki kiri, dan menjegal mata kaki kanan sehingga saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) terjatuh.
Akhirnya pada hari itu Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) laporan polisi ke Polrestabes Surabaya ditemani oleh saksi Doti Triastati, dan berdasarkan hasil visum no 502/VIS/VIII/53/RS.PHC Surabaya, Tahun 2023 ditandatangani oleh dr. Fardiansyah Driwistyan, dari hasil pemeriksaan luka memar pada ibu jari kanan dan kiri, luka memar lutut kaki kanan, luka memar paha kiri, kekerasan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul.
Terdakwa dituduh menggunakan sepatu coklat saat melakukan kekerasan, yang menambah tingkat luka pada korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik dan gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dengan ancaman Pidanan dalam pasal 44 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com