BANGKALAN – Sebuah tragedi berdarah mengguncang Perumahan Graha Anugerah, Desa Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial AR (44) nekat membunuh dua orang sekaligus, yakni istrinya sendiri EFD (45) dan pria inisial AA (36) yang diduga merupakan selingkuhan sang istri.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, ketika pelaku memergoki kedua korban tengah berada bersama di dalam sebuah kamar kos.
Motif Pembunuhan: Cemburu dan Emosi Memuncak
Kapolres Bangkalan, melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menghabisi nyawa kedua korban menggunakan senjata tajam karena didorong oleh rasa cemburu yang memuncak.
“Pelaku nekat membunuh kedua korban dengan senjata tajam karena emosi setelah memergoki keduanya berada di dalam kamar kos,” ujar AKP Hafid.
Kronologi Peristiwa Berdarah di Graha Anugerah
Peristiwa berawal dari kecurigaan pelaku terhadap gelagat istrinya. Pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, EFD berpamitan kepada AR untuk pergi ke pusat kota Bangkalan. Namun, sikap tak biasa itu memicu kecurigaan AR, yang kemudian memutuskan untuk membuntuti istrinya.
Keesokan harinya, Selasa (22/4/2025) pukul 09.30 WIB, AR menemukan sepeda motor milik istrinya terparkir di depan sebuah rumah kos di Perumahan Graha Anugerah.
Saat pintu kamar kos diketuk, AR tak mendapatkan respons. Karena curiga, AR kemudian mendobrak pintu kamar kos dan memergoki istrinya bersama pria lain.
Tak mampu menahan amarah, AR langsung mengayunkan senjata tajam dan membacok kedua korban berulang kali hingga menyebabkan kedua korban mengalami luka parah.
Korban AA tewas di tempat, sedangkan EFD sempat dibawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan namun akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan.
Baca Juga : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu 107 Gram di Sidoarjo
Hasil Forensik RSUD Syamrabu
Menurut laporan tim forensik RSUD Syamrabu, dr Edy Suharta, Sp.F, korban AA mengalami luka bacok parah di kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, luka dalam di dada hingga perut, serta luka pada leher dan kedua tangan akibat tangkisan benda tajam.
Sementara itu, korban EFD menderita luka bacok di pipi kiri, dagu, punggung kiri, dan pangkal paha kiri.
Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Pembunuhan
Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangkalan di sekitar lokasi kejadian. Kini, AR ditahan di Mapolres Bangkalan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku bahwa pernikahannya dengan EFD telah berlangsung selama 25 tahun dan mereka telah dikaruniai dua anak. Ia juga mengungkapkan bahwa sudah lama merasa ada perubahan pada sikap istrinya.
“Saya tidak menyangka istri saya seperti itu. Selama ini saya sudah berusaha sabar, tidak menanggapi omongan tetangga, tapi ternyata benar,” ucapnya dengan nada kecewa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Bang)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






