Kapolri Tuai Apresiasi atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB, Rano Alfath: Ini Kepemimpinan yang Humanis

Kapolri Tuai Apresiasi atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB, Rano Alfath: Ini Kepemimpinan yang Humanis
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

Menurut Rano, keputusan Kapolri tersebut merupakan bentuk kepemimpinan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolri atas keputusan yang sangat bijak dan penuh empati,” uangkapnya.

“Penangguhan penahanan ini mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga dan jaminan dari Ketua Komisi III,” tuturnya.

Baca Juga: Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Amankan 1.645 Orang Terkait Premanisme

“Ini adalah bukti nyata bahwa Kapolri memimpin dengan mengutamakan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Rano, Senin (12/5/2025).

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PKB ini menilai langkah tersebut bukan sekadar soal prosedur hukum, tetapi juga mencerminkan keberanian moral di tengah tekanan opini publik.

“Saya mengenal betul karakter Kapolri. Beliau tidak hanya profesional dan tegas, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberanian moral dalam mengambil keputusan yang bijak,” lanjutnya.

Rano juga menilai bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit, telah bergerak ke arah modernisasi dan pendekatan humanis.

Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan ini tidak berarti mengabaikan proses hukum. Justru, ini menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Operasi Pekat, Polsek Wonocolo Amankan 7 Juru Parkir Liar di Surabaya

“Penegakan hukum tak melulu soal hitam dan putih. Edukasi dan pembinaan perlu dikedepankan, terutama bagi anak muda yang mungkin belum menyadari bahwa aktivitas mereka di ruang digital bisa berdampak hukum,” ucapnya.

“Keputusan ini bisa menjadi preseden dalam penegakan hukum ke depan, bahwa hukum juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan masa depan individu yang terlibat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa penahanan terhadap SSS ditangguhkan. Penangguhan ini diberikan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Penangguhan penahanan diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum serta orang tua SSS, yang juga disertai permintaan maaf terbuka dari SSS kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan pihak kampus.(Red)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Tiktok, Twitter, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait