SURABAYA – Nama Mia Santoso, buronan kasus cukai, kembali mencuat ke publik usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) tanpa cukai, Kamis (3/7/2025).
Ribuan botol minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana cukai yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., mengatakan bahwa publik diimbau untuk membantu aparat dalam mencari keberadaan Mia Santoso, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Seluruh masyarakat Indonesia bisa turut membantu mencari dan kalau ada dilaporkan ke penyidik Bea Cukai untuk guna dilakukan pemerosesan,” jelas Iswara, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Jumat (4/7/2025).
Iswara juga menegaskan, bahwa kewenangan penanganan kasus cukai ada pada Bea Cukai, sedangkan jaksa hanya berperan sebagai penuntut umum dalam persidangan.
“Dalam hal perkara cukai, jaksa hanya selaku penuntut umum,” tambahnya.
Gudang Miras Ilegal Terbongkar, 36 Ribu Botol Dimusnahkan
Kasus ini bermula ketika Dominikus Dian Djatmiko ditangkap pegawai Direktorat Jendral Bea Cukai, pada saat dirinya mengemudikan mobil dari Gudang Komplek Pergudangan Maspion D8, Romokalisari, menuju Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjungsari, Surabaya.
Setelah pengembangan penyidikan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ditemukan gudang penyimpanan barang bukti miras tanpa dilengkapi cukai di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik.
Dalam pemeriksaan, Dominikus Dian Djatmiko mengaku mendapat perintah dari Mia Santoso (DPO/Buron) untuk melakukan pengiriman barang ke berbagai jasa ekspedisi, yang ditujukan ke pembeli sesuai perintah DPO tersebut.
Akibat penjualan tanpa pita cukai, Dominikus Dian Djatmiko dan Mia Santoso, menimbulkan kerugian besar pada pendapatan Negara miliaran rupiah.
Putusan Pengadilan dan Pemusnahan Barang Bukti
Dominikus, telah dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan dikenai denda sebesar Rp85.134.730.760. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Sementara Mia Santoso, hingga kini masih DPO/buron.
Sebagai tindak lanjut putusan hukum, Kejari Tanjung Perak memusnahkan seluruh barang bukti, yakni:
– 2.964 kardus berisi 36.555 botol minuman keras yang termasuk barang kena cukai karena mengandung etil alkohol,
– 114.028 pita cukai yang diduga palsu,
– Alkohol berbagai merek tanpa izin resmi.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp,.Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






