Gerak Cepat Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Curanmor

Panjinusantara.com Pamekasan – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Pamekasan, dalam kurung waktu 4 (hari) berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan.

Tiga pelaku curanmor itu yakni inisial S (44Th) Warga Banyupelle, Kecamatan Palengaan, MA (37Th) warga Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan MJ (52Th) warga Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Biru NOPOL M – 3134 – NE, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau NOPOL N –5490 – ACC, BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Bitu NOPOL M – 3134 – NE dan BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau NOPOL N –5490 – ACC.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan bahwa kejadiannya bermula dengan adannya laporan Masyarakat yang telah kehilangan satu unit Sepeda Motor merk Honda Warna Putih Biru No.Pol : M 3134 NE, kemaren Selasa (14/06/2022).

Motor tersebut hilang dari dalam rumah korban yang tinggal di Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 wib.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat, memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi nama pelaku Inisial S, ucap AKBP Rogib Triyanto

“ Pelaku inisial S berhasil diamankan pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 wib disebuah warung di Desa Mamper, Kecamatan Palengaan, dari hasil penangkapan S kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Inisial MA dan pelaku Inisial MJ”, terang Kapolres Pamekasan

Saya mengajak kepada masyarakat untuk bersama – sama meciptakan dan menjaga kamtibmas, “Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan,”pungkas Kapolres Pamekasan

Atas perbuatannya,tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 ke 3,4,4 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Dalam giat konferensi pers tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *