Hakim Harus Bijaksana Bukan Sebaliknya, KAKI: Putuskan Perkara Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku

Panjinusantara.com, Bangkalan – Dugaan kasus penipuan oleh terdakwa Ismail asal kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan, perkara kasus ini sudah bergulir di pengadilan negeri Bangkalan dalam artian dipersidangkan di meja hijau, Senen (04/07/2022).

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang.

Bacaan Lainnya

Mahhur pelapor asal kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan, meminta agar kasus dugaan penipuan ini bergulir sesuai penetapan undang-undang yang berlaku, yakni sebagai mana Sanksi yang telah ditetapkan pasal 378 KUHP.

Kami meyakini penegak hukum dibangkalan tetap berpijak pada kebenaran dan keadilan dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana, ini soal gunakan pengacara. Mahhur mengatakan, “Lowyer pendamping saya Bakhtiar Pradinata, SH.MH,” Ujarnya.

Lanjut Bakhtiar, “sebagai kuasa hukum atau pendamping hukum dari klien atas nama Mahhur. Kami berharap keputusan akhir dari persidangan sesuai hasil fakta-fakta dilapangan sebagaimana laporan yang sudah disidangkan pada Pengadilan Negeri Bangkalan”, tuturnya.

Dengan Maksud tidak lain, agar ada efek jera kepada terlapor Ismail asal kecamatan Arosbaya, yang diduga sering merugikan orang lain, yakni dalam pembuatan pagar teralis dan lain sebagainya sesuai pekerjaannya.

Mengingat Persoalan perkara yang dilaporkan oleh klien kami, ini sudah memenuhi dua alat bukti. Andai tidak memenuhi unsur pidana, pastinya sudah di SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) oleh pihak kepolisian maupun Kejaksaan.

“Maka dari itu pihak penegak hukum secara yuridis sudah memahami kajian perkaranya dan pastinya memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku,” Tegasnya pada awak Media, Ahad (03/07/2022).

Moh. Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) setelah menerima pengaduan dari Pelapor dugaan penipuan (Ismail) bahwa kasus pelaporannya sudah bergulir di pengadilan negeri Bangkalan.

Hosen menyakini Bahwa pengadilan negeri Bangkalan merupakan salah satu Penegak hukum yang taat akan asas-asas hukum yang berlaku sebagaimana yang telah diundangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Maka dari itu, diharap hakim yang menangani perkara ini maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), harus peka dengan persoalan yang ditanganinya, dalam artian menangani dan memutuskan perkara berdasarkan undang-undang.

Seyogyanya HAKIM berartikulasi bijaksana bukan bijaksini. Dengan maksud, hakim adalah orang yang bijaksana dalam memutuskan seuatu perkara. Sedangkan bijaksini adalah memutuskan atas kemauan sendiri tanpa berlandaskan hukum yang sesuai dengan kenyataan,” Ungkapnya. (@Bam/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *