Panjinusantara.com Jombang || kecelakaan ditempat kerja hingga menghilangkan nyawa, kali ini terjadi di Jombang. Salah satu karyawan bagian Operator Crane yang lalai pada saat bekerja, hingga menghilangkan nyawa seseorang, kini berurusan denggan hukum, Sabtu (30/07/2022).
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Jombang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan Polisi mendapati fakta jika kecelakaan kerja hingga menewaskan korban dipastikan ada unsur kelalaian pada saat kerja.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Ali Imron (43 Tahun), warga Dusun Mojo, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang. Dalam peristiwa ini, pihaknya telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Awal mula kejadian pada saat Truk bermuatan Tebu masuk ke dalam timbangan, kemudian dilakukan pemindahan dari kendaraan truk ke lori. Saat itu, operatur crane yang bernama Ngateno (37 Tahun), warga asal Desa Jabon Kecamatan/Kabupaten Jombang, memindahkan barang dari kendaraan truk ke lori dengan menggunakan tali seling.
Pada saat itulah, tali seling tersangkut di lori sehingga tali seling tersebut oleh operator crane diayunkan ke kanan dan ke kiri.
Kasatreskrim Polres Jombang, pada saat di temui awak media, Jumat tanggal 29/07/2022, menyanpaikan, “Biasanya itu (tali seling) bisa lepas. Akan tetapi seling itu tidak lepas malah putus hingga tali seling tersebut menghantam kepala bagian kiri korban. Pada saat kena hantaman, korban masih hidup dan sempat dibawa ke RSUD Jombang dan sempat mendapat perawatan medis selama kurang lebih 2 jam, lalu meninggal,” tutur Giadi.
Giadi juga memastikan dan melakukan pengujian terhadap kelayakan alat crane tersebut.
“kami akan mengecek perawatanya, dan apakah crane tersebut masih standar” ?
“Dia mendapat perintah dari siapa, untuk menjadi operator crane tersebut” ?
“Mengingat tersangka tidak mempunyai keahlian di bidang operator crane, jadi kasus ini masih panjang prosesnya dan kami akan menggali lebih dalam lagi, keterangan yang kami terima dari tersangka”, imbuhnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan oleh Polisi, antaralain ; 1 unit timbangan crane, 1 besi seling sepanjang 1 meter dan 1 buah helm safety warna putih.
Terkait peristiwa ini, diduga Tersangka akan kami kenakan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahanya (kealpaanya) menyebabkan orang lain (meninggal dunia) sebagai mana dimaksud, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas dia.@kris/Tim