Panjinusantara.com Sidoarjo || Rutan kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur saat ini mengalami Overkapasitas dan hingga sekarang masih terjadi. Kapasitas hunian yang diperuntukkan untuk 350 orang, kini mengalami overkapasitas hampir lebih dari 200%, Kamis (25/08).
Oleh karena itu, menyikapi hal tersebut Kepala Rutan kelas I Surabaya, Hendrajati, memerintahkan jajarannya untuk memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berstatus Narapidana ke UPT Pemasyarakatan lainnya.
“Sebanyak 90 Narapidana dipindahkan ke Rutan kelas IIB Trenggalek dengan menggunakan 3 bus trans Pemasyarakatan serta pengawalan ketat dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan”, tuturnya Kepala Rutan kelas I Surabaya.
Ada 70% narapidana yang dipindahkan memiliki pidana kriminal, sedangkan 30% diantaranya kasus narkoba.
Hendrajati menyatakan bahwa pemindahan ini akan terus dilakukan sebagaiman fungsi Rumah Tahanan Negara atau Rutan sebagai tempat penahanan sementara Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani persidangan.@Nip