Kejaksaan Negeri Surabaya Membentuk 20 Rumah Restorative Justice “Omah Rembug Adhyaksa” Serentak di 20 kecamatan

Kejaksaan Negeri Surabaya Membentuk 20 Rumah Restorative Justice "Omah Rembug Adhyaksa" Serentak di 20 kecamatan

Panjinusantara.com Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya membentuk 20 Rumah Restorative Justice “Omah Rembug Adhyaksa” serentak di 20 kecamatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam rangka mewujudkan penanganan perkara yang cepat, sederhana, berbiaya ringan serta berkeadilan di tengah masyarakat, bertempat di Kantor Kecamatan Jambangan, Rabu (31/08/2022).

Kejaksaan Negeri Surabaya Membentuk 20 Rumah Restorative Justice "Omah Rembug Adhyaksa" Serentak di 20 kecamatan

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M, , Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan, para Kasi/Kasubbagbin Kejari Surabaya dan 20 Camat yang di wilayahnya dibentuk Omah Rembug Adhyaksa. Sedangkan 154 Lurah di 20 kecamatan mengikuti acara secara daring melalui teleconference.

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M, menyampaikan bahwa pembentukan Omah Rembug Adhyaksa di wilayah hukum Kejari Surabaya ini sesuai dengan surat Jampidum Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tentang pembentukan Kampung Restorative Justices serta perwujudan perintah Jaksa Agung RI agar para Jaksa mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum sehingga tidak ada lagi kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Omah Rembug Adhyaksa bukan hanya sebagai tempat penghentian perkara, namun juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui Lurah dan Camat sebagai sarana untuk, pencegahan tindak pidana korupsi, konsultasi hukum gratis terkait hukum kontrak/perjanjian, hukum waris, hukum perkawinan dan permasalahan lainnya yang muncul di tengah masyarakat”, pungkasnya, berita ini di kutip dari warnakotanews.com .

Sekda Kota Surabaya mewakili Walikota Surabaya menyampaikan bahwa Kota Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia tentunya diikuti dengan dinamika masyarakat yang kompleks serta tingkat pelanggaran hukum yang cukup tinggi.

Pemerintah Kota Surabaya mengucapkan terima kasih dengan dibentuknya “Omah Rembug Adhyaksa” oleh Kejari Surabaya yang diharapkan dapat menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif sehingga dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat.@Roh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *