Seorang Wanita di Galis Diciduk Polwan, Lantaran Simpan 27 Gram Sabu Sabu Di Celana Dalamnya

Seorang Wanita di Galis Diciduk Polwan, Lantaran Simpan 27 Gram Sabu Sabu Di Celana Dalamnya

Paniinasional.net Bangkalan – Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali merilis seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga di Desa Lantek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan karena diketahui memiliki sabu sabu, Rabu (31/08/2022).

Saat digeledah pada 5 Agustus 2022 lalu, seorang wanita inisial ER (31 Tahun) tersebut sempat mengelak kepada petugas. Karena curiga, akhirnya petugas tetap menggeledah seisi rumah tersangka.

Bacaan Lainnya

Melihat pergerakan tersangka yang tidak wajar, salah satu petugas Polwan Polres Bangkalan akhirnya memeriksa bagian tubuh inisial ER, dan ditemukan sabu sabu seberat 27,57 gram di celana dalam tersangka.

Begitu menemukan barang bukti, tersangka langsung mengakui jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari inisial SD, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat dimintai keterangan khusus oleh Tim Polres Bangkalan hari ini di Mapolres.

“Benar. Ketika Polwan Polres Bangkalan yang memeriksa bagian tubuh tersangka, kami menemukan barang bukti 27,57 gram sabu sabu dalam beberapa klip disimpan di bagian celana dalam pelaku”.

Masih Kapolres Bangkalan, “Setelah itu, pelaku mengakui jika dirinya mendapatkan barang itu dari inisial SD yang kini DPO dan sedang dalam buronan Polres Bangkalan. Untuk ER sendiri, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7.000.000 rupiah,” terang AKBP Wiwit.

Sedangkan Kasatresnarkoba Iptu Muhlis Sukardi, S.Sos. juga menambahkan jika tersangka dikenakan pasal terkait narkotika. “Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Pamekasan kota tersebut. @Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *