Petugas dari Seksi PBBBR Kejari Batu Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Petugas dari Seksi PBBBR Kejari Batu Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Panjinusantara.com kota Batu || Petugas dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Kejaksaan Negeri Batu, Fahmi Abdullah Arif, A.Md., telah melaksanakan pengembalian barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) melalui program Arjuna ( Antar Sampai Tujuan Tanpa Biaya), pada hari Selasa tanggal 27 September 2022.

Pengembalian barang bukti ini sesuai dengan putusan pengadilan No.106/Pid.B/2022/PN Mlg Tanggal 11 Mei 2022 dalam perkara pencurian melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, S.H., M.H. menjelaskan, barang Bukti tersebut berupa 1 (satu) buah Flashdisk warna putih kuning merk Kingstone dan 1 (satu) Lembar surat keterangan pengurusan kehilangan kendaraan bermotor dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Batu,

Kemudian barang bukti tersebut, diserahkan oleh petugas seksi barang bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu di rumah korban pencurian, atas nama Siswati yang beralamatkan di Jalan Kenanga, Dusun Krajan, RT 02 / RW 06, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

” Kegiatan tersebut merupakan program unggulan dari seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Batu, yaitu melalui program Arjuna (Antar sampai tujuan tanpa biaya). Program ini dibuat untuk memberikan pelayanan pengembalian bukti secara gratis dan langsung diantar kerumah pemilik barang bukti.”

Lanjut, “sehingga memudahkan masyarakat dalam mengambil barang bukti, karena tidak repot datang ke kantor untuk mengambil. Masyarakat cukup menunggu di rumah dan barang bukti langsung diantar ke rumah pemilik barang bukti “, jelasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *