Panjinusantara.com Malang || Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, ada 6 (enam) orang diduga tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Lantas, siapa saja Ke 6 (enam) orang diduga tersangka tersebut?
Ke 6 (enam) orang diduga tersangka yang diamankan, yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
” Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup. Maka ditetapkan, saat ini ada 6 (enam) tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan, ada 2 (dua) proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. “Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup, ada 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujarnya.
Setelah itu, untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.≠