Panjinusantara.com Surabaya – Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo SH. M.M,S. I. K didampingi oleh kasihumas Kompol Muhammad Faqih dan Kanit Reskrim Iptu Sukram, menggelar kegiatan Confrensi Pres Relise hasil ungkap kasus Curanmor yang saat ini marak di Surabaya, Senin (14/11/2022) sekira jam 10.00 WIB.
Diduga tersangka berinisial SN dan MY berhasil diamankan
Unit Reskrim polsek Mulyorejo. Dikarenakan Ke 2 (dua) tersangka, nekat melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Nindya (21 tahun) bertempat tinggal di Yogyakarta.
Terkait kejadian ini, Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo mengatakan, “Pada saat itu kami terima laporan, telah terjadi pencurian motor yang berada di wilayah Mulyosari. Diketahui ada 2 (dua) tersangka nekat masuk kedalam rumah korban, karena ingin mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak. Tak lama kemudian aksi mereka diketahui oleh korban (pemilik motor) dan warga setempat,” tuturnya.
Masih Kapolsek, “Setelah ketahuan, ke 2 (dua) tersangka sempet melarikan diri, dan kebetulan di lokasi ada anggota Polsek Mulyorejo sedang melakukan patroli. Adanya kejadian tersebut, anggota kami telah berhasil menangkap ke 2 (dua) tersangka, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mulyorejo,” ucap Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo.
Tak luput juga, pada kesempatan kali ini Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Ahmad Yusep Gunawan melalui kasihumas Kompol Muhammad Faqih sangat apresiasi terhadap Kapolsek beserta jajarannya. Karena telah berhasil membantu masyarakat, mengukapkan kasus Curanmor.
Tak hanya itu saja, kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Faqih juga memberi himbauan kepada masyarakat, “harus berhati-hati pada saat memarkir motor, dikarenakan saat ini sangat marak pencurian motor di wilayah Surabaya,” pungkasnya.
Pada saat Confrensi Pres Relise dari pihak korban, Nindya juga mengatakan, “Saya memintak kepada tersangka harus segera bertobat, dan jangan pernah melakukan pencurian lagi. Dan saya sangat berterimakasih kepada Kapolsek Mulyorejo beserta jajarannya, karena telah berhasil mengamankan kedua tersangka Curanmor. Perlu di garis bawahi, atas kejadian ini saya tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis,” Ucap korban.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan antaralain, 1 Unit sepeda motor vario, 1 Unit sepeda motor Honda beat, 1 Unit sepeda motor Kawasaki Ninja, dan 1 buah Kunci T yang dibuat aksi pencurian.
Atas perbuatannya, diduga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling dikit 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.@Roh