Panjinusantara.com Mojokerto – Bebas masal sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, memberikan dampak positif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan. Dampak yang dirasakan yaitu mengenai pemberian Hak selama berada di dalam Lapas maupun Rutan.
Salah satu hak yang diperoleh yaitu Hak Integrasi (Cuti Bersyarat(CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB), dsb) maupun hak remisi, yang mana pemberian hak tersebut tidak ada lagi diskriminasi yang artinya Pemberian hak antar warga binaan sama satu dan yang lainnya.
Ada sebanyak 30 (tiga puluh) Warga Binaan Lapas Mojokerto mendapatkan Pembebasan Bersyarat, pada hari ini (15/11). Dengan diberlakukannya Undang-undang 22 Tahun 2022 yang mana warga binaan tersebut dengan perkara Narkotika. Bahwa pada Pasal 10 menjelaskan seluruh warga binaan pemasyarakatan mendapatkan hak yang sama terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati.
Hak tersebut bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama dilapas dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, serta menghormati hak asasi setiap orang. Tidak hanya itu syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan resiko melalui assessment.
Salah satu Warga Binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat sangat bahagia dan bersyukur sehingga bisa menjalankan pembebasan bersyarat, Tidak hanya itu warga binaan yang sering disapa Apip berterima kasih kepada Jajaran Pemasyarakatan telah memberikan pembinaan baik kepribadian dan kemandirian.
“Alhamdulillah bisa mendapatkan PB (Pembebasan Bersyarat), saya ucapkan banyak terima kasih kepada petugas Lapas Mojokerto. Selama di Lapas saya diberikan pembinaan kerohanian pengajian rutin, istigosah, selain itu saya diikutkan pelatihan pengelasan, saya juga diberikan ruang untuk bermain musik, dan saat ini saya sedang mengikuti Pendidikan Kejar Paket C di Lapas”. Ucap Apip.
Orang nomer satu di Lapas Mojokerto menjelaskan bahwa Seluruh Hak Warga Binaan termasuk Hak integrasi baik CB, PB maupun CMB yang telah diatur didalam Undang-undang akan didapat warga binaan asalkan warga binaan menjalankan kewajiban selama di dalam Lapas.
Selain itu, Pria yang menjabat Kalapas Mojokerto itu memastikan bahwa selama pemenuhan Hak-hak Warga Binaan tidak dipungut biaya apapun atau Gratis. “ Seluruh Hak WBP tanpa terkecuali bahkan remisi maupun integrasi akan kami berikan, selama WBP tersebut menjalankan Kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saya pastikan seluruh hak yang kami berikan tidak dipungut biaya apapun atau Gratis. Selama menjalani PB, warga binaan diwajibkan mengikuti serangkaian pembimbingan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) masing-masing sesuai di SK Integrasi yang didapat dan wajib absen ke masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan,” ucap Kalapas Mojokerto Dedy Cahyadi.@Nip