Panjinusantara.com Kota Batu – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Kejaksaan Negeri Kota Batu telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan dengan dasar Surat Edaran dari Kejati Jawa Timur yaitu :
1. Melakukan Vidio conference yang diadakan oleh Komisi Pemberantan Korupsi yang diikuti oleh semua Kejaaksaan Tinggi Dan Kejaksaan Negeri di Indonesia dan stakeholder lainnya, dalam rangka Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 dengan tema ”Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi”.
2. Melakukan Sosialisasi dan Edukasi tentang penguatan budaya anti korupsi dengan cara :
a. Pembagian Stiker di Alun-Alun Kota Batu terhadap seluruh masyarakat, terutama terhadap para siswa di Kota Batu, supaya menjauhi tindakan korupsi secara dini,
b. Focus Discussion Group (FGD) dan,
c. Kegiatan seminar terkait dengan upaya memerangi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan melibatkan peran serta masyarakat.
3. Nembang Macapat (Macopat) 96 jam Nostop untuk Rekor MURI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Agus Rudjito SH MH menguraikan bahwa dalam rangkaian Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) tahun 2022, Kejaksaan Negeri Batu yang punya program praja satu (program jaksa sahabat Kota Batu) yakni jaksa peduli seni dan budaya kembali berkalaborasi dengan Pemkot Batu yakni Dinas Pariwisata Kota Batu, Dinas Pendidikan Kota Batu dan Asosiasi Kepala Desa dan Lurah Kota Batu serta Penggiat Macopat Kota Batu, akan melaksanakan Nembang Macopat yang berdurasi 96 Jam Nonstop untuk meraih rekor MURI.
“Bahwa yang dimaksud Macapat (Macopat) adalah tembang atau puisi tradisional Jawa. Setiap bait macopat mempunyai baris kalimat yang disebut gatra, dan setiap gatra mempunyai sejumlah suku kata tertentu, dan berakhir pada bunyi sajak akhir yang disebut guru lagu. Sesuai pakem itu, dikenal 11 tembang macapat yakni maskumambang, mijil, sinom, kinanthi, asmaradana, gambuh, dhandanggula, durma, pangkur, megatruh, dan pucung. Kesebelas tembang macapat itu menggambarkan perjalanan kehidupan manusia,” paparnya, Agus Rudjito SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu.
Hasil penelitian membuktikan bahwa tembang macapat dari awal keberadaannya, abad XIV Masehi, hingga kini dimanfaatkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, antara lain; sebagai hiburan, estetika, pendidikan, pementasan tradisional, sarana surat-menyurat, senandung teman bekerja, mantra penolak bala, upacara temu.
Tembang macapat sebagai warisan budaya Jawa yang didalamnya terkandung nilai-nilai luhur, sehingga tembang macapat harus dijaga dan dilestarikan. Tetapi bagi orang yang tidak menyukai tembang macapat, menganggap bahwa tembang macapat merupakan tembang kuno yang tidak lagi diminati, khususnya bagi generasi muda jaman sekarang.
Namun harapan dan realita memang kadang berjalan tak beriringan. Generasi harapan bangsa masa kini tidak sedikit yang tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, prestasi yang kurang membanggakan, etika tidak di junjung tinggi dalam melestarikan budaya bangsa. Sehingga dikhawatirkan calon penerus bangsa ini tidak memiliki modal yang cukup dan cakap untuk membawa bangsa ini menuju kemajuan, peradaban dan berkebudayaan.
Dalam hal ini, ternyata degradasi nilai dan moral tidak lagi terjadi pada generasi muda di daerah perkotaan, melainkan terjadi di pelosok-pelosok negeri. Saat generasi muda bersaing menghadirkan inovasi, kreativitas dan prestasi, kita saksikan banyak generasi muda dari daerah justru bangga dengan segala bentuk kenakalan dan tidak akan non produktif.
Oleh karena itu kesenian budaya serta adat istiadat kembali harus lebih ditingkatkan kembali karena kebudayaanlah yang dapat menyatukan semua unsur yang ada di dunia ini, karena mengandung nilai persatuan dan persatuan. Maka dari itu, melihat kondisi masyarakat pada akhir-akhir ini perlu mendapatkan perhatian khusus, memperhatikan hal tersebut maka paguyuban Macapat, penghayat, pemerhati budaya, dan kepercayaan Se-Kota Batu, yang tergabung dalam organisasi Persatuan Penggiat Seni Macapat Indonesia Kota Batu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, kejaksaan negeri Kota Batu, Asosiasi Petinggi Lurah Kota Batu, dan Dinas Pendidikan Kota Batu, saling bekerjasama guyub rukun gotong royong guna menciptakan sebuah pagelaran.
Pelaksanakan kegiatan pagelaran kesenian macapat tersebut bertema Nembang Macapat 96 Jam Nonstop Kota Batu, yaitu mewujudkan kegiatan berkesenian yang merupakan warisan budaya leluhur yang perlu dilestarikan dan diberdayakan pada khususnya untuk para generasi muda. Karena dengan generasi muda yang baik, bisa menjadi sebuah pondasi kokoh untuk ikut membangun peradaban bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik dan menjaga kelestarian adat dan kebudayaan bangsa di negeri ini .
Pelaksanaan dari nembang Macopat yang akan berdurasi selama 96 Jam Nonstop tersebut, dari tanggal 13 s/d 17 Desember 2022 yang akan dilaksanakan di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan rangkaian pelaksanaannya yaitu sebagai berikut :
1. Pada tanggal 13 Desember 2022, penampilan dari Paguyuban Macopat Kota Batu,
2. Pada tanggal 14 Desember 2022, penampilan dari usia anak-anak dan remaja,
3. Pada tanggal 15 Desember 2022, penampilan usia 17 tahun dan Dewasa,
4. Pada tanggal 16 Desember 2022, penampilan dari Paguyuban Macopat Kota Batu,
5. Pada tanggal 17 Desember 2022, penampilan para sepuh dan Pinisepuh Paguyuban.
Tujuan yang hendak di capai dari pergelaran ini nembang mocopat 96 jam nostop, adalah :
1. Dapat Mengenalkan hukum melalui tembang mocopat yakni “kenali hukum jauhi hukuman”,
2. Memotivasi pembentukan sikap yang beradab terhadap Adat dan Seni Budaya,
3. Untuk melestarikan Budaya seni tembang Macapat,
4. Untuk mengembangkan semangat dalam pengembangan kesenian tradisi Macapat.
5. Untuk menambah kreativitas dan inovasi kepada para pecinta adat budaya serta kesenian budaya macapat dalam suatu pergelaran yang menarik,
6. Sebagai benteng arus globalisasi budaya asing yang masuk ke negeri kita yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keluhuran budaya kita,
7. Untuk wadah persatuan dan kegotong royongan serta tetap mengutamakan guyub rukun khususnya di kota batu, dengan tetap menjaga kondisifitas wilayah dengan kegiatan Muri mocopat dikarenakan diikuti berbagai elemen masyarakat,
8. Menunjukkan bahwa kota Batu adalah merupakan kota wisata masyarakatnya guyub, rukun, ayem, tentrem dan menjunjung tinggi nilai2 Pancasila.
Bahwa kegiatan Nembang Mocopat ini selaras dengan arah pembangunan Kota Batu yang berbudi luhur serta menegaskan sebagai destinasi wisata budaya, di samping wisata alam dan wisata buatan”, urainya.***