Panjinusantara.com, Mojokerto – Di hari Raya Natal 2022 ini, sebanyak 3 (tiga) orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas-IIB Mojokerto, memperoleh pengurangan masa tahanan (remisi), Minggu (25/12/2022).
Ke tiga orang narapidana beraga Kristen tersebut telah memenuhi persyaratan remisi khusus Hari Raya Natal (RK 1) dan mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 (satu) bulan. Tiga narapidana tersebut merupakan dua narapidana kasus narkotika dan satu narapidana kasus pencurian.
“Tiga warga binaan yang mendapat remisi khusus tersebut sudah memenuhi persyaratan pemotongan masa tahanan. Karena mereka sudah mengikuti sejumlah program pembinaan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi.
Pemberian remisi kepada WBP merupakan suatu bentuk apresiasi negara yang diberikan kepada narapidana, agar para narapidana tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan.
Perayaan hari Raya Natal, adalah sebuah momen yang sangat dinanti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristiani di Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Mojokerto.
Dalam kesempatan yang baik ini, “kami mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Semoga Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini dapat mengisi hati dengan kehangatan, kedamean, dan kegembiraan kepada siapa saja yang merayakannya, serta diberkati dengan kesehatan, kebahagiaan, dan rezeki yang berlimpah,” ucapnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana. Sebagaimana diatur dalam ;
– Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
– Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
– Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
– Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi. Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersayarat. Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
– Surat Edaran Direktorat jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS- PK.05.04- 1736 tanggal 10 November 2022 perihal Pelaksana Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana. Daftar Perolehan Resmi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022
Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mojokerto
Kondisi saat ini Lapas Kelas II B Mojokerto masih dalam keadaan aman terkendali. Hal tersebut tentunya tidak lepas oleh peran petugas yang disiplin menjaga kondusifitas di Lapas Kelas II B Mojokerto.@Ana