Surabaya, www.panjinusantara.com,- Dua orang yang masih remaja nekat melakukan tindak pindana Percurian dengan kekerasan (Curas) atau bisa disebut “Jambret”. Diduga ke dua pelaku sudah melakukan aksinya diberbagai lokasi di Wilayah Surabaya.
Berdasarkan LP /B /52 / II / RES.1.8 / 2023 / JATIM / RESTABES SURABAYA / SEK SAWAHAN. Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, yang dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Zainul Abidin, S.H. bersama Kasubnit IPDA Amiruddin, S.H. telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pemuda Pelaku Percurian dengan kekerasan (Curas).
Ke dua remaja diduga tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial SB dan AS sama-sama kelahiran Madura, namun berbeda tempat tinggal.
Berinisial SB bertempat tinggal di Jalan Semarang, Kecamatan Bubutan, Surabaya, dan AS bertempat tinggal di Dusun Madupat Kanginan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura.
Diketahui, sasaran para pelaku pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut “Jambret” adalah sebuah Handphone. Mereka melakukan aksinya di dua tempat, yakni di Jalan Diponegoro, Surabaya, serta di Jalan RA, Kartini, Gresik, pada hari Rabu tanggal 15 -02- 2023 pukul jam 17.00 Wib.
Menurut keterangan AKP Zainul Abidin, S.H. pada tanggal 12 Februari sekitar pukul 02.00 Wib, saat itu korban sedang menemani suaminya bekerja sebagai gojek yang pada saat itu juga melintas di Jalan Kawi, Surabaya.
“Tiba- tiba dari sebelah kanan ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal mendekati korban mengendarai sepeda motor Honda PCX warna Tosca dengan nopol tidak diketahui, dan langsung mengambil secara paksa HP korban. Setelah berhasil tersangka langsung melarikan diri.” Ucap AKP Zainul Abidin. Jum’at (17-02-2023).
Saat tersangka di introgasi, pengakuan SB dan AS selain melakukan di Jalan Kawi, Surabaya, ternyata sudah berkali-kali sampai 9 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Alhasil yang di amankan Kepolian Polrestabes Surabaya 2 unit barang berupa HP merk Infinix Hot 20i warna biru dan sepeda motor Yamaha PCX warna Tosca yang dibuat sarana tersangka.
Kini kedua tersangka akan diproses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 365 Jo 362 KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal pencurian disertai kekerasan.@RN