Surabaya, www.panjinusantara.com – Sat Reskoba Polretabes Surabaya, kembali berhasil membekuk seorang kuli bangunan berinisial SP (39) ditetapkan sebagai tersangka warga Jalan Tenggumung Wetan FC Gang Karung, Surabaya.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mendengar informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengintaian di lokasi serta melakukan penangkapan.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri, Kamis (27/04/2023).
Polisi lantas mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka sedang di dalam rumahnya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Karung Surabaya. Tak lama kemudian, polisi langsung mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.
Usai diamankan, polisi lantas melakukan penggeledahan. Dari alhasil, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dompet berisi 150 poket sabu seberat 48,98 gram.
Selain itu polisi juga menyita sebuah tiga bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, dua dompet, uang tunai sebesar Rp.14.000.000, serta buku catatan penjualan dan dua buah handphone.
“Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan ke Mapolrestabes Surabaya”, ucapnya.
“Hari Kamis, 16 Maret 2023, saat di introgasi di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan serbuk Sabu itu dari seorang penyuplai bernama Mahrus, dalam DPO (daftar pencarian orang)”, tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SP, terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas/Abdul.R)