Surabaya, www.panjinusantara.com – Ungkap kematian tahanan narkoba di Polres KP3 Tanjung Perak, kuasa hukum lakukan Konferensi Pers (Perscon) yang dilaksanakan di depan kantor Ditpropam Polda Jatim disampaikan oleh Moh.Taufik, S.I.Com,SH,.MH.
Saat konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Almarhum Abdul Kadir (45) yang meninggal dunia di Rutan Polres Tanjung Perak, diduga disebabkan adanya penganiayaan dan Pengeroyokan oleh sesama tahanan yang jumlah pengeroyoknya sekitar 13 orang dan ada 4 Oknum Tahti Polres Tanjung Perak, yang diduga Satu Perwira atau Kasat dan 3 orang pangkatnya Brigadir.
Masih menurut keterangan Kuasa Hukum Korban, sangat disayangkan apabila tahanan kepolisian yang seharusnya dilindungi dan dijaga, mulai kesehatan dan keselamatannya justru Meninggal Dunia karena penganiayaan dan kebrutalan sesama tahanan, dan celakanya lagi seperti ada pembiaran”, ujar Taufik, Selasa (09/05/2023).
Terjadinya Penganiyaan tesebut oleh Oknum Penjaga Rutan Polres KP3 Tanjung Perak, yang sempat disinggung juga oleh kuasa hukum Taufik, terkait dilepas atau bebasnya tersangka W diduga karena membayar upeti kepada pihak terkait. Namun, menurut sumber lainnya bahwa bebasnya W karena proses Rehabilitasi.
Sampai Perscon dilaksanakan, dari pihak Ditpropam Polda Jatim belum bisa menyampaikan apa Motifnya Abdul Kadir, sampai terbunuh atau merenggang nyawa didalam Rutan Polres Tanjung Perak.
Harapan Istri Korban dan Saudaranya Abdul Kadir, “Kapolres Tanjung Perak harus dicopot dan bertanggung dengan hilangnya nyawa Suami Saya beserta Oknum Tahti yang terlibat langsung harus di PTDH (Pecat Tidak Hormat)”, ujar Sitiyah istri korban.
Menurut Kuasa Hukum (Taufik) keluarga korban, perkara Meninggalnya Abdul Kadir tidak berhenti disini dan ada Upaya Hukum lain yang nantinya kita tempuh, sambil menunggu hasil keterangan Otopsi dari Rumah Sakit Bayangkara ( Dokes ) Polda Jatim.(Ana)