Surabaya, www.panjinusantara.com – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil menggagalkan transaksi Narkoba dan menangkap seorang pelaku berinisial RH, (26 tahun), warga Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, di rumahnya, pada Senin (5/6/2023), sekitar pukul 23.30 Wib.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan terduga, Polisi mengamankan tujuh poket klip transparan yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu.
“Pelaku RH saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya, total berat barang bukti adalah 2,94 gram yang dimasukan dalam 7 bungkus klip transparan di dalam dompet,” ungkap, Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Daniel Kasat narkoba Polrestabes Surabaya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam rumah, Jalan Petemon, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, akan berlangsung transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu, dan ciri-ciri terduga telah dikantongi oleh polisi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba menugaskan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga yang saat itu berada di kediamannya.
“Pelaku RH sempat mengelak karena melihat kedatangan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” ungkap Daniel, pada Kamis (08/06/2023).
Anggota langsung menangkap serta menggeledah pelaku di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan dompet yang diselipkan dibawah kasur, setelah dibuka berisi tujuh poket Sabu siap edar.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi adalah tujuh poket Sabu masing-masing seberat 0,40 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,39 gram. Satu buah dompet, satu timbangan elektrik, satu buah ATM, uang tunai hasil penjualan sabu Rp.300.000, dan satu unit handphone.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mereka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bandar yang panggilan Butak (DPO), dengan cara membeli secara langsung, pada Sabtu, 03 Juni 2023 sekira pukul 11.00 Wib, yang diantarkan di depan rumah RH Jalan Petemon Surabaya.
Pelaku RH membeli 7 poket sabu kepada Butak (dalam pengejaran petugas) dengan harga Rp. 1.800.000, tetapi masih hutang, dan akan dibayar setelah barang haram jenis sabu tersebut setelah laku terjual.
Atas perbuatannya pelaku RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas/Abdul.R)