Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Surat, Perdebatan Sengit di Persidangan antara Saksi, JPU, dan Penasehat Hukum Terdakwa Liliana

Surabaya, Panjinusantara.com – Sidang lanjutan perkara yang diduga pemalsuan surat dengan terdakwa Liliana Herawati, yang terjadi dalam Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK) dengan agenda meminta keterangan saksi.

Sidang untuk kesekian kalinya yang masih beragendakan meminta keterangan saksi, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (20/6/2023).

Bacaan Lainnya

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, merupakan mantan Ketua Umum perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, Dr. KPHA. Tjandra Sridjaya, SH, MH.

Mengawali sidang, JPU Darwis, S.H memberi kesempatan kepada saksi, apa yang saksi ketahui dan disampaikan kepada Liliana (terdakwa).

“Saya tanya dia (terdakwa) diam saja, Sehingga disampaikan pilihan, Yayasan dibubarkan, kamu mengundurkan diri, dan sesuai AD-ART kamu yang harus dipecat dengan tidak hormat, pilihan ditanganmu. Kemudian dia menjawab, Saya mengundurkan diri,” ucap saksi Tjandra menirukan jawaban terdakwa Liliana, di depan majelis hakim  di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/6/2023).

Kembali Jaksa Darwis bertanya pada saksi  Tjandra menjawab, apa yang saksi tanyakan pada Liliana lewat telepon ?

“Waktu itu, saya menanyakan itu per telepon. Jadi saya speaker dia (terdakwa) mengatakan saya mengundurkan diri. Saya akan hadir rapat, tetapi jangan dipermalukan,” ujar saksi.

Keterangan menurut saksi, mereka yang hadir saat rapat dan diajak oleh terdakwa Liliana ada beberapa orang. “Seingat saya terdakwa Liliana datang bersama Andi Prajitno, Surya Kencana, Rudy Hartono, Alex Suantoro, anaknya Alex  Suantoro,” ungkapnya saksi. Sedangkan dari pihak perkumpulan yang hadir yakni dirinya dan sekjen, Erick Sastrodikoro.

Saksi Tjandra juga menjelaskan persoalan lainnya, seperti usulan terhadap nama perkumpulan agar diganti. Alasannya,  jika ada dua nama, nanti akan kacau.

Besarnya nama sehingga dana yang terkumpul di Perkumpulan, itu bukan karena nama perkumpulan pembinaan karate. Akan tetapi karena nama besar dan nama baik Shihan Bambang Irwanto, dan Sensei Erick Sastrodikoro.

Penasehat Hukum terdakwa  Liliana, yakni M. Muzayyin, SH., MH dan DR. Gregorius, SH., MH bertanya pada saksi, “apakah saksi ini sudah keluar atau tidak dari perguruan pembinaan mental karate ?”, tanya Gregorius.

“Kalau saudara sudah keluar, mohon ketegasan lagi kalau saudara sudah keluar. Tetapi masih menjabat pemimpin umum,” Tambahnya .

“Perkumpulan dengan Perguruan itu tidak ada kaitan, sehingga kalau keluar dari Perguruan tidak harus keluar dari Perkumpulan. Akan tetapi berbeda dengan terdakwa, dia keluar dari perkumpulan, dan dia sudah selesai di Perkumpulan. Saya keluar dari perguruan, ya sudah selesai saya diperguruan”. Jawab saksi.

“Kalau ditanya saya masih menjabat atau tidak. Sejak 28 Desember 2021, saya sudah mengundurkan diri dan saya sudah diberikan penghargaan dengan ucapan terima kasih,” tambah saksi Tjandra.

Masih Penasehat Hukum Liliana, “saksi terkait akta Nomor 8 dan apakah saudara hadir dikantor notaris tanggal 8 juni,” tanya kuasa hukum terdakwa.

“Jelas, saya tidak hadir itu pertanyaan tidak relevan,” jawab saksi Tjandra.

Dipertanyaan Penasehat Terkait soal uang yang terkumpul di Perkumpulan, terjadilah perdebatan sengit antara Saksi, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa.

Saksi menerangkan Nah, di sinilah mulanya terjadi masalah, Liliana tahu dari Erick Sastrodikoro, sekitar akhir 2021 perkumpulan ada dana 7.9 Meliar.

Kemudian muncul orang yang mengaku menjadi kuasa, meminta untuk dibelikan tanah di depannya Dojo. Pertanyaan ini saya lempar saja ke pak Bambang, Pak Bambang menolak. Dan muncul orang yang mengaku kuasa per telpon minta uang itu ditransfer ke rekening Liliana. Dalam Whatsapp-nya jelas disebutkan, bahwa uang ini tidak ada hubungannya dengan perguruan.

“Kalau saya tidak mengirim uang, nama saya akan dirusak dengan video online, Podcast, press on line,” jawab saksi.

Saksi menjawab, bahwa dia bukan Ketua Umum lagi. “Saya sudah tidak punya wewenang, dan uang itu bukan uang saya, itu uang perkumpulan, minta dengan sopan bantuan ke Perkumpulan, Yang bersangkutan mengirimkan kuasa-kuasanya dan ancaman-ancaman kemudian dengan akta itu dilaporkan polisi menempatkan pasal 372, 378 itu, saya tanya dengan penyelidikan yang dimaksud uang itu silahkan dibuktikan, ini masalahnya bukan uang pribadi ini uang perkumpulan”. Jelas saksi

Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Ojo Sumarna, SH., MH bertanya pada terdakwa Liliana, dan bagaimana tanggapakannya atas keterangan yang disampaikan saksi Tjandra Srijaja tadi.

“Terima kasih yang mulia, ada beberapa yang saya tanggapi dari kesaksian saksi, yang pertama saya tidak pernah menggunakan akta nomor 8 untuk membuat laporan pidana di Bareskrim. Yang kedua, yang disampaikan saksi pada rapat 7 november 2019, karena masalah yayasan adalah tidak benar,” ungkap terdakwa.

Sehabis sidang, M Muzayyin,SH., MH mengatakan, secara formil pembuatan akta 16 dan akta 17 itu tidak sesuai prosedur. Maka terdakwa menyatakan diri dalam pernyataan dalam Akta 8, bahwa dia tidak mengundurkan diri. Tidak ada yang salah.

“Akta 16 dan akta 17 yang dijadikan dasar laporan kepada saudara Liliana itu benar atau tidak. Dalam Akta 16 apakah ada pernyataan ada saudara terdakwa menyatakan mengundurkan diri, ternyata tidak ada. Yang ada hanyalah pengesahan,” ungkapnya.(ROh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *