Sidang Lanjutan Perkumpulan IKOK ; Setelah Jaksa Panggil Saksi 3 Kali Tidak Hadir, Akhirnya Keterangannya Dibacakan

Surabaya, Panjinusantara.com – Sidang lanjutan Perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, yang disebut juga Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK). Sidang kali ini masih beragendakan keterangan saksi pelapor, yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dengan ratusan pengawalan anggota mental Karate Kyokushinkai, yang selalu setia memberikan dukungan kepada terdakwa Liliana Herawati, hadir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang masih dalam agenda pemeriksaan saksi pelapor, seharusnya Jaksa menghadirkan Bambang Irianto, namun setelah dipanggil Tiga kali namun tidak datang dengan alasan sakit sehingga kesaksiannya harus dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikarenakan tidak hadirnya saksi korban dan telah dipanggil secara patut, akhirnya kesaksian pelapor dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan sempat terjadi penolakan dari kuasa hukum terdakwa.

Dalam kesaksian Bambang Irianto, yang dibacakan oleh Jaksa menyatakan, bahwa terdakwa sudah menyatakan mundur dari perguruan pembinaan mental Karate pada saat rapat pengurus. Kesaksian Bambang Irianto pun ditolak oleh terdakwa, dan dianggap tidak benar.

Sementara Bambang Haryo Soekartono atau kerap disapa BHS, pada sejumlah media mengatakan, pihaknya prihatin karena merasa susah mencari keadilan.

Hal itu terkait penangguhan penahanan terhadap Liliana Herawati, namun belum mendapat respon dari majelis hakim. “Dan komisi III DPR RI sudah mendengar, dan akan menginisiasi untuk melakukan suatu pengawasan atas kejadian yang ada. Kita akan viralkan lagi yang lebih besar hingga keadilan bisa terwujud di bumi Indonesia ini,” ujarnya, Kamis (26/6/2023).

Menurut Abdul Wahap Adhinegoro, selaku Tim kuasa hukum terdakwa juga menyoalkan majelis hakim yang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa, penahanan terdakwa memang sudah berakhir pada 20 Juni lalu namun kembali diperpanjang.

Kejadian ini bermula pada tanggal 16 Januari tahun 2015 lalu, terdakwa bersama Candra Sri Jaya dan Bambang Irianto, mendirikan perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, yang mengelola dana Arisan Perguruan , Simpatisan juga masyarakat,

Namun pada tahun 2019, terdakwa mendirikan sendiri perguruan yang sama, yang kemudian merugikan perguruan pembinaan mental Karate Kyokushinkai.

Perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokushinkai, diduga mengelola uang yang cukup besar baik dari dana Arisan juga Donatur.(Roh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *