Viral Di Medsos, Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pengempes Ban Mobil Warga Sidorukun

Surabaya, Panjinusantara.com – Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pria berinisial F (41) warga Sidorukun, Surabaya, yang beberapa hari lalu viral di medsos memasang paku di kakinya ditujukan ke mobil, diduga akan melakukan aksi kejahatan.

Pelaku berhasil dibekuk anggota jatanras setelah aksinya viral menggegerkan masyarakat, melakukan kejahatan dengan paku yang di taruk di kakinya agar ban mobil tersebut bocor/kempes, dilakukan dijalan Walikota Mustajab, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasat Reskrim AKBP AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menerangkan, aksi pelaku berinisial F tersebut sering dilakukan ketika pengemudi mobil tengah berhenti dikarenakan bannya bocor/kempes, lalu pelaku melakukan pencurian barang korban saat pintu mobil tidak terkunci.

“Dari hasil keterangan pelaku, mereka sudah sering melakukan kejahatan di beberapa lokasi sampai 5x, dan berhasil mendapatkan barang curiannya berupa stik Golf,” terang Kasat Reskrim (4-7-2023).

Mirzal juga menambahkan, pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 10:30 Wib, tersangka melakukan aksi pencurian di wilayah Darmo Satelit, Surabaya, dengan hasil tas yang di dalamnya berisi Handphone Samsung Galaxy S, juga Jaket Adidas dan uang tunai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

“Pelaku melakukan di jalan Pucang, Surabaya, dengan hasil curiannya berupa surat-surat penting. Dan pelaku kerap menyisir di daerah Taman Mundu, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dengan hasil curian tas didalamnya berisi kunci mobil dan baju swater milik korban”, tambahnya.

Ternyata dari catatan kepolisian, pelaku tersebut merupakan residivis yang pernah ditahan sebayak 8 kali pada tahun 2001, di Polsek Bubutan Surabaya dengan pasal 363 KUHP. Pada tahun 2002 dengan pasal yang sama ditahan di Polsek Bubutan Surabaya, dan masuk lagi pada tahun 2003 di Polsek Bubutan dengan kasus 365 KUHP.

Selanjutnya, pada tahun 2004 dengan pasal 351 KUHP di Polsek Bubutan Surabaya, pada tahun 2006 kasus yang sama 351, pada tahun 2007 juga pasal yang sama 351 di Polsek Bubutan dan di tahun 2017 dengan pasal 406 KUHP di Polsek Bubutan Surabaya, salanjutnya di Polsek Kerembangan Surabaya dengan kasus 335 KUHP.

Dari hasil barang bukti, pelaku yang diamankan Polrestabes Surabaya berupa, dua kaos, satu celana pendek, dua helm, kupluk, masker, lima pack masker wajah berisi 200 pcs, satu kunci mobil Daihatsu Sigra, 7 kunci gembok, 7 kunci pintu, voucher Google Play berbagai harga, 27 voucer Sportify Premium, 14 stick Golf, 10 payung, 3 paku buatan, satu sandal, 2 tang, 6 sedotan, 2 HP merk Nokia dan Samsung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya. (Abdul.R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *