Beli Seragam Mahal, SMK 04 Tarik Iuran Wali Murid Mengeluh dan Menjerit, Apakah Ini Pungli ?

Surabaya, Panjinusantara.com – Dunia Pendidikan yang seharusnya menjadi harapan Wali Murid untuk bisa menjadikan putra-putrinya generasi penerus bangsa, faktanya justru menjadi beban berat. Fakta terinformasi adanya wali murid banyak yang mengeluh dan menjerit dengan biaya-biaya di sekolah, mulai seragam, iuran sekolah serta extra kurikuler dll.

Salah satunya terjadi di SMK Negeri 04 Jalan Kranggan No 81-101 Surabaya. Sempat banjir keluhan para Wali Murid terkait iuran sukarela bulanan yang ditetapkan oleh Komite Sekolah sebesar Rp100 ribu/bulan yang digunakan sebagai operasional sekolah yang tidak terakomodir di BOS maupun BPOPP.

Bacaan Lainnya

Selain iuran tersebut, Wali Murid juga mengeluh dengan pembelian seragam sekolah yang di bandrol dengan harga 2 juta untuk laki-laki dan 2,4 juta untuk perempuan yang harus segera dilunasi setelah daftar ulang.

Dasar yang biasa digunakan adalah Permendikbud No.75 tahun 2016 pasal 3 tentang komite sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari Masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Hal tersebut Bertolak belakang dengan kondisi wali murid yang merasa keberatan dengan iuran operasional kegiatan sekolah tersebut yang di rasa sangat memberatkan dengan jumlah 100 ribu/bulan, dikalah kondisi serba sulit.

“Saya merasa keberatan karena sekolah Negeri seharusnya kan gratis kok ada iuran Rp100 ribu perbulan yang ditentukan oleh Komite Sekolah untuk operasional, dan saya berharap semua harus di komunikasikan sehingga jangan sampai memberatkan.”ujar N salah satu wali murid di SMKN 04 kranggan Surabaya.

Terpisah Wali Murid NS menjelaskan, iuran masih simpang siur belum ada ketetapan dari Sekolah, untuk pembayaran bulan depan kita harus bayar dobel September dan Oktober kalau 100 ribu ya berarti bulan depan kita harus bayar 200 ribu.

Tentunya sangat memberatkan, saya hanya sebagai ibu rumah tanga yang hanya berharap pada pendapatan suami apalagi saya harus membesarkan anak saya yang juga berkebutuhan khusus, belum lagi ada biaya ekstra kurikuler,”ujar NS.

“Seragam kita bayar 2,400juta lebih dan harus dibayar lunas setelah daftar ulang, kita diberi waktu 3 hari, sedangkan bahan juga tidak sesuai karena kasar dan panas,” lanjut NS.

Selanjutnya Wali Murid U lebih berharap Sekolah Negeri benar-benar dibiayai pemerintah, jangan sampai ada iuran-iuran yang memberatkan. Kita sebagai wali murid, jelas ngikut kesepakatan komite kan kita sungkan karena anak kita bersekolah disitu, “saya berharap pemerintah betul-betul perhatian terhadap sekolah Negeri, karena banyak dari kita yang hanya bekerja sebagai gojek, guru swasta, dan kuli bangunan” pengakuan wali U kepada awak media ini.

Saat Wartawan Media Panjinasional melakukan Konfirmasi Rabu (27/9/2023) Kepada Kepala Sekolah SMKN 04 Asy Haruddin, S,Pd., S.ST., M.Pd dia menjelaskan, Memang benar kita mengadakan seragam sekolah dengan harga cowok 2juta dan cewek 2,4 juta itu untuk 5 seragam.

“Setelah tanggal 27 Juli saya sudah tidak melakukan apa-apa bahkan ada yang membayar saya tolak, bahkan ada yang butuh seragam pramuka dan putih abu-abu saya suruh beli di luar,”Jelasnnya.

“Kecuali Batik, Almamater dan Olahraga itu kan khas jadi kita siapkan di sekolah, kalau memang ada diluar sekolah yaa silakan,” Haruddin menjelaskan.

Haeruddin menambahkan, untuk Asuransi 15 ribu tambah 100 ribu untuk iuran koperas, iuran wajib dan iuran pokok akan kita kembalikan.

Terkait iuran Oprasional Sekolah yang ditetapkan komite sebesar 100 ribu, Haruddin menjelaskan, kepada Komite Sekolah agar jangan di tentukan nominalnya.

Kepala Sekolah Tak Koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Ternyata, selama penarikan iuran hingga penjualan seragam, pihak Kepala Sekolah tidak melakukan koordinasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Sangat disayangkan program iuran operasional yang terkesan kong-kalikong dengan bahasa disepakati komite dan diketahui kepala sekolah mengabaikan Aturan dan bisa masuk kategori Pungli.

Pelaku pungli bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Penegasan Program SPP gratis oleh Gubernur Jawa Timur sudah diberlakukan sejak 2019. Jadi sekolah SMAN/SMKN tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis dan berlaku untuk seluruh Jatim.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Namun Anehnya setelah wartawan melakukan konfirmasi, pihak Kepala Sekolah baru akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan Jawa Timur. Haruddin menyampaikan, akan segera melaporkan hasil rapat Komite ke kepala Dinas Pendidikan Jatim dan membatalkan iuran.(Hari PN/Rahman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *