Sleman – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, menegaskan bahwa pembangunan perumahan ATHALIA oleh PT Elena Bina Sena melanggar aturan tata ruang yang berlaku, pada 31 Januari 2025.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 80 Tahun 2023, tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Tengah, lokasi kegiatan pembangunan Perumahan ATHALIA oleh PT Elena Bina Sena, yang berada pada koordinat 7°42’31.7″S 110°22’20.7″E, termasuk dalam pola ruang zona Pertanian Tanaman Pangan (P-1).
Zona ini memiliki ketentuan khusus sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta berfungsi sebagai area resapan air, dikutib www.sinarpaginews.net .
Oleh karena itu, pembangunan perumahan yang dibangun oleh PT Elena Bina Sena tersebut dinyatakan ilegal sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No. 06 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, yang melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 80 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 06 Tahun 2020, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama dengan Nomor 640/1858 tertanggal 14 Desember 2023, kepada PT Elena Bina Sena, selaku pemrakarsa pembangunan perumahan, untuk menghentikan kegiatan pembangunan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menerbitkan Surat Peringatan kedua dengan Nomor 648/0122 tertanggal 19 Januari 2024, yang juga tidak mendapat respons.
Setelah SP pertama dan kedua diabaikan, surat peringatan ketiga pun diterbitkan dengan Nomor 650/0733 tertanggal 20 Mei 2024. Namun, peringatan ini pun tidak dipatuhi oleh PT Elena Bina Sena.
Karena ketiga surat peringatan tidak diindahkan, maka Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akhirnya mengirimkan surat tindak lanjut Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan Nomor 650/0915 tertanggal 27 Juni 2024 kepada Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.
Menurut Agung Armawanta, kewenangan penegakan baik terhadap Perda maupun Perbup berada di bawah Dinas Polisi Pamong Praja, yang diharapkan segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Izin Pembangunan Tidak Bisa Diterbitkan
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Mirza Arfansury, ST. MT, pada Selasa (21/1/2025) menegaskan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk PT Elena Bina Sena tidak dapat diterbitkan karena lokasi pembangunan masuk dalam zona Pertanian Tanaman Pangan (P-1) dengan ketentuan khusus Lahan Pertanian berkelanjutan (LP2B).
Dalam melakukan pembangunan Perumahan PT Elena Bina Sena telah melakukan pelanggaran baik Perda maupun Perbup yang dijelaskannya oleh Dinas PUPKP hingga melayang surat peringatan 3 kali yakni:
– Surat Peringatan Pertama: Nomor 640/1858, tertanggal 14 Desember 2023.
– Surat Peringatan Kedua: Nomor 648/0122, tertanggal 19 Januari 2024.
– Surat Peringatan Ketiga: Nomor 650/0733, tertanggal 20 Mei 2024.
Dalam surat peringatan tersebut, dijelaskan pula sejumlah regulasi yang mengatur perizinan pembangunan, di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 36A Ayat (1), yang menyatakan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Bangunan Gedung.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Pasal 253 Ayat (4), PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 13 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG.
Namun, PT Elena Bina Sena tetap melanjutkan pembangunan tanpa mengindahkan peringatan dari pemerintah.
Oleh karena itu, tindak lanjut penegakan hukum kini berada di tangan Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan yang berlaku, baik Perda, Perbup, maupun Peraturan Pemerintah (PP)
Himbauan bagi Masyarakat
Mirza Arfansury, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli atau berinvestasi dalam perumahan.
“jika ingin membeli rumah Perumahan atau investasi di Perumahan di lihat dulu izinnya, ada atau tidak ada atau apakah izinnya sudah terpenuhi semuanya. Kalau tidak ada izinnya, tidak usah dibeli nanti akan timbul masalah”, jelas Mirza Anfansury, dikutib www.sinarpaginews.net .
Dengan adanya pelanggaran ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap pengembang yang tidak mematuhi aturan tata ruang dan perizinan, guna menghindari kerugian di masa depan.(Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )