Mojokerto, Panjinusantara.com – Satreskrim Polres Mojokerto, akhirnya berhasil menangkap 5 orang kelompok Gangster yang bikin resah masyarakat Mojokerto. 5 gangster ini menamakan diri “Mojokerto Serikat”, membawa atribut bendera gambar tengkorak dan warna bendera Amerika.
Seperti disampaikan Kasatreskrim polres Mojokerto AKP Imam Mujali S.H., ketika Pers Rilis pada Kamis (2/11/2023), dalam aksinya para Gengster ini tega melukai dengan cara membacok siapa saja yang jadi sasarannya.
Terjadi pada 3 korban tepatnya di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 14 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00, Lima kawanan Gengster mulai berulah.
“Dengan membawa 4 motor, mereka melakukan kejahatan jalanan dengan terlebih dulu janjian untuk melakukan tantangan dengan cara pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban,” jelasnya, dikutib media panjinasional.net .
Berawal korban mengendarai motor Scoopy Nopol S 2126 NBL, dengan berboncengan tiga melaju dari arah barat menuju timur, tepatnya di desa Jasem, Ngoro, Mojokerto, berpapasan dengan pelaku dengan mengendarai 4 motor sambil mengacungkan sebilah pedang dan menyuruh korban berhenti.
Korban Muh Galang Prasetyo, yang duduk paling belakang mengalami luka wajah dan kepala. Ke dua korban Crishtyanto Pratama putra, duduk dibagian tengah mengalami luka bacok bagian jari tangan dan kepala. Korban yang ke tiga Dinas Aristiawan, sebagai pengemudi mengalami rasa sakit bagian tangan punggung dan kepala.
Dengan gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto, berhasil menangkap 5 Gengster dikediaman masing- masing, yakni :
– DA alias Bondet (18) asal sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto,
– AD alias Abi (18) asal Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto,
– MSA alias Agil (19) asal Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto,
– DRAP alias Glik (19) asal Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto,
– ADR (19) asal Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, antaralain:
– 1 unit motor PCX Hitam Nopol S6519NAK,
– 1 buah pedang atau golok sepanjang 60 cm,
– 1 buah celurit besar sepanjang 120 cm,
– 1 buah celurit sepanjang 60 cm,
– 1 buah celurit 35 cm,
– 2 buah tombak dengan ujung trisula dan lancip,
– 2 jaket hoody warna hitam,
– 1 baju lengan panjang motif kotak,
– 2 kaos oblong hitam,
– 2 bendera bertuliskan “Mojokerto serikat” dan bendera Amerika,
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana pasal 170 KUHP, dengan ancaman tuntutan hukuman Paling Lama 7 tahun penjara”, pungkas Imam Mujali.@Roh/kris