Jombang, Panjinusantara.com – Satreskrim Polres Jombang menegaskan, penangkapan 2 oknum wartawan yang peras Sekdes Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, telah sesuai SOP. Pihak kepolisian juga telah memenuhi sejumlah alat bukti dan saksi untuk menjerat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, penangkapan 2 oknum wartawan berinisial AU (51) dan SP (42), berawal dari Kepala Desa yang merasa resah atas ulah pelaku.
Para pelaku, memeras dengan modus membawa bendel atau berkas pekerjaan proyek korban yang dianggap bermasalah.
Padahal, proyek yang dikerjakan oleh para Kepala Desa saat ini semuanya masih dalam pengerjaan. Dan kalaupun sudah selesai, lanjut Sukaca, proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.
“Pelaku menilai, pekerjaan yang dilakukan korban bermasalah. Sehingga digunakan untuk memeras para korban dengan cara mengancam akan memberitakan hal itu,” ujarnya, Senin (20/11/2023).
Saat itu, lanjut Sukaca, para pelaku meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta, dengan dalih bilamana tidak diberikan maka akan disebarkan dengan bahasa dipublikasikan dengan tembusan camat sampai dengan presiden RI.
Sehingga Korban pun merasa ketakutan dan malu apabila sampai diberitakan tidak baik, kemudian korban memberikan uang yang diminta oleh para pelaku.
Perlu diketahui, bahwa perbuatan pelaku sudah dilakukan lebih dari sekali sehingga korban melaporkan ke pihak Kepolisian untuk meminta perlindungan diri. Menurut korban, bahwa perbuatan pelaku sangat meresahkan.
Atas kejadian itu, kurang lebih ada 5 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Jombang, yang diperiksa oleh penyidik Polres Jombang, dan juga menerangkan bahwa pernah dimintai uang dengan modus yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan pelaku untuk kepentingan pribadi dan dapat dipastikan bahwa tidak ada aliran dana yang disetorkan ke harian aneka dan murni memeras untuk kepentingan pribadi pelaku,” terangnya.
Sukaca memastikan, penangkapan kedua oknum wartawan itu sudah sesuai SOP kepolisian. Sejumlah alat bukti juga sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain uang senilai Rp 2,5 juta hasil pemerasan pelaku, 2 kartu pers milik pelaku, 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel pintar, 2 Bendel dokumen Sampul bertuliskan ‘Desa Anti Korupsi’ dan ‘Laporan Hasil Temuan’, dan bukti chatting pelaku dan korban di aplikasi WhatsApp.
“Kami dari Satreskrim Polres Jombang, sudah melaksanakan penyidikan sesuai SOP. Unsur pasal juga sudah terpenuhi,” pungkasnya.@kris