Mempermudah Pelayanan Publik: Pemkot Surabaya, Sederhanakan Aplikasi SPBE Menjadi Dua Aplikasi

Pemkot Surabaya, Sederhanakan Aplikasi SPBE Menjadi Dua Aplikasi

Surabaya, Panjinusantara.com – Di tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera melakukan penyederhanaan (Simplifikasi) aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuan penggabungan aplikasi agar pelayanan lebih efektif dan mempermudah masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, selama ini Pemkot Surabaya memiliki 322 aplikasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Dari 322 aplikasi tersebut, diantaranya ada 212 aplikasi layanan pemerintahan dan 110 aplikasi layanan publik. “212 aplikasi layanan pemerintahan itu yang dipakai internal kita (pemkot), dan 110 aplikasi yang berhubungan dengan pelayanan publik, semua bisa mengakses itu,” paparnya.

“Nah, dari sini Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) meminta supaya ini harus bisa dirangkum menjadi beberapa aplikasi,” ucap Fikser, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).

Fikser menambahkan, setelah dilakukan proses pemetaan dari 322 aplikasi pelayanan tersebut, ditemukan ada 286 aplikasi. Dari jumlah tersebut, ada 217 layanan aplikasi publik yang masih aktif dan 69 layanan aplikasi publik yang tidak aktif.

Diketahui, dari jumlah 217 layanan aplikasi publik tersebut ada 22 aplikasi layanan publik di bidang kesehatan, 27 aplikasi layanan publik bidang pendidikan, 5 aplikasi layanan publik di bidang kemiskinan, 4 aplikasi layanan publik pengaduan, dan 7 aplikasi layanan publik di bidang perizinan. Dari masing-masing bidang pelayanan tersebut terkumpul menjadi 65 aplikasi pelayanan publik yang masih aktif.

“Nah, aplikasi yang tidak aktif ini kami matikan. Kemudian biar storage-nya (memori) itu bisa dimanfaatkan ya, jadi biar tidak menambah banyak aplikasi, itu kita bersihkan,” ujar Fikser.

Selanjutnya, Fikser menjelaskan, dari 322 aplikasi, Diskominfo Kota Surabaya menemukan 36 aplikasi berbasis website profil, namun ada beberapa aplikasi yang aktif dan ada yang tidak aktif. Aplikasi yang masih aktif ada 32 aplikasi, dan aplikasi yang tidak aktif ada 4 aplikasi.

“Jadi, dari jumlah 217 aplikasi, kalau dikurangi 65 aplikasi, di total ada 152 layanan aplikasi yang aktif. Maka dari 152 aplikasi ini, kita bagi lebih detail lagi, menjadi 123 aplikasi pelayanan administrasi pemerintahan dan 29 aplikasi pelayanan publik,” jelasnya.

Sebanyak 123 aplikasi pelayanan publik itu, akan disederhanakan menjadi 5 item pelayanan publik, yaitu pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, kemiskinan, pengaduan, dan perizinan. Setelah itu, semua pelayanan tersebut dijadikan satu ke dalam aplikasi “Wargaku”.

Begitu pula aplikasi pelayanan administrasi pemerintahan, juga diringkas menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi “Kantorku”.

Item pelayanan administrasi pemerintahan yang akan masuk ke dalam aplikasi Kantorku, diantaranya: ada Layanan Pengawasan Internal Pemerintah, Layanan Kepegawaian, Layanan Perencanaan, Layanan Keuangan, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan sebagainya.

Setelah Semua Aplikasi digabung jadi satu, nantinya Pemkot Surabaya hanya memiliki 2 platform aplikasi pelayanan publik, yaitu Aplikasi Wargaku dan Aplikasi Kantorku, tujuannya untuk mempermudah pelayanan publik.

“Kita proses, kita punya waktu dengan Pak Wali tanggal 20 Februari (2024) besok, dan akan kami paparkan prosesnya. Kemudian, kami akan menjadikan beberapa konsep. Jadi semua aplikasi itu nantinya hanya tinggal dua aplikasi,” pungkasnya.***

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *