Mojokerto, Panjinusantara.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Kanwil Kemenkumham Jatim, melalui Kasi Binadik dan Giatja, serahkan remisi khusus hari raya nyepi kepada 1 orang warga binaan, Senin (11/3/24) pagi.
Remisi khusus hari raya keagamaan ini merupakan hak warga binaan yang telah menjalani pidana dengan baik, bertepatan dengan hari raya nyepi yang jatuh pada 11 maret 2024 ini.
Sejumlah 1 orang warga binaan Lapas Mojokerto yang beragama Hindu, hari ini menerima remisi yang diserahkan oleh Kalapas Mojokerto melalui Kasi Binadik & Giatja, Hengki Giantoro, dengan didampingi juga oleh Kasubsi Registrasi Jujur Triwibowo, 1 orang warga binaan menerima remisi ini di aula utama lapas.
Kalapas Mojokerto Nugroho Dwiwahyu Ananto, mengucapkan selamat atas didapatkannya remisi khusus ini.
“Selamat atas penerimaan remisi khusus ini, selanjutnya dapat menjadi motivasi dalam mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Mojokerto, sehingga saat bebas nanti dapat menjadi manusia yang lebih mandiri dan tidak melanggar hukum”, ucapnya.(Ana)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com