Aksi Tawuran Di Wonokusumo Surabaya: Polisi Tetapkan 6 Orang, 2 Diantara Masih Dibawah Umur

Panjinusantara, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap para pelaku aksi tawuran yang terjadi di Jalan Wonokusumo Surabaya, pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 01.30 Wib, hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Korban meninggal dunia berinisial MZG (18), bertempat tinggal di Nyamplungan, Surabaya. Diketahui Korban tersebut meninggal dunia setelah di keroyok oleh beberapa remaja.

Bacaan Lainnya

Ketika terjadi pengeroyokan, korban mengalami luka bacok ditubuh serta luka dalam dibagian kepala, hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya dirumah sakit Prima Husada Surabaya.

“Korban meninggal akibat terkena sabetan senjata tajam jenis clurit dan benda tumpul lainnya, seperti stick golf hingga pelaku menggunkan kayu seadanya,” Kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, William Cornelis Tanasale, Senin (29/04/2024).

Lanjut. William, menjelaskan sebelum peristiwa itu terjadi, sekelompok pemuda dari Kedungmangu dan Randu Surabaya, terlebih dahulu berkumpul di basecamp yakni di wilayah Kedungmangu Selatan, sambil menenggak minuman keras (miras).

“Selanjutnya tersangka ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu, menerima direct message instagram dari kelompok Wonokusumo, yang isinya menantang untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya,” terang dia.

Setelah itu, kata William, tersangka AR memberitahu kepada seluruh anggotanya untuk mempersiapkan diri dengan masing – masing membawa senjata tajam dan alat lainya yang bisa melukai lawanya, dan Kelompok ini berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari jalan Kedungmangu Selatan mengarah Sidotopo Wetan.

Kemudian mereka ini berjalan kaki melewati jalan Tenggumung Baru. “Begitu sampai di titik pertemuan, tepatnya di pertigaan jalan Wonokusumo, para remaja itu memberikan kode dengan menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Kedungmangu Randu, sudah siap untuk melakukan tawuran atau berperang,” tambahnya.

Tidak berselang lama kelompok dari Wonokusumo, juga membalas menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo, sudah siap untuk melakukan tawuran tersebut.

“Mendengar letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo, maka kelompok Kedungmangu dan Randu, menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok wonokusumo. selanjutnya tawuran pecah saling serang antara kedua kelompok tersebut hingga ada korban jiwa,” bebernya.

Tambah William, dari enam tersangka yang sudah ditetapkan adalah AR (19), M.AF (19) warga Randu Barat Surabaya, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya. Sementara lainnya adalah, NR (17) warga Randu Barat Surabaya, dan MRA (15) warga Randu Barat Surabaya, dikutib dari Panjinasional

“Selain mereka berenam. kami juga menyita barang bukti seperti pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman CCTV, Visum Et Repertum, dan Rekam Medis,” Ujarnya.**

 

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *