Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal: Satpol PP dan DKPP Surabaya, Gencar Patroli Laut

Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal: Satpol PP dan DKPP Surabaya, Gencar Patroli Laut

Panjinusantara, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, kembali melakukan patroli pengawasan laut, Kamis (9/5/2024).

Patroli yang dilakukan di sepanjang perairan Teluk Lamong ini bertujuan untuk memastikan para nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang berbahaya bagi kelestarian ekosistem laut.

Bacaan Lainnya

Wakil Komandan Regu Tim Pancanaka Satpol PP Surabaya, Abdul Mubin, menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk mengawasi aktivitas nelayan di wilayah perairan Kota Pahlawan.

“Selain patroli di beberapa sungai, kami juga rutin melakukan patroli di wilayah perairan untuk memastikan para nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya seperti trawl,” ujar Mubin.

Dalam giat patroli ini, Satpol PP dan DKPP Surabaya bekerja sama dengan beberapa instansi terkait, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Lantamal V Surabaya, dan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud).

“Kami temukan tiga kapal kecil yang sedang berlayar dan mencari ikan di Teluk Lamong. Setelah diperiksa, mereka tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya dan hanya menggunakan jaring dan bubu,” jelas Mubin.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Perikanan DKPP Kota Surabaya, Amalia Kurniawati, menjelaskan bahwa patroli ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para nelayan tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut.

“Kami ingin para nelayan memahami bahwa penggunaan alat tangkap yang berbahaya dapat merusak habitat laut dan membahayakan spesies laut,” kata Amalia.

Patroli laut ini dilakukan secara rutin sebulan sekali di sembilan wilayah kawasan pesisir Surabaya. Yakni, di wilayah Benowo, Asemrowo, Krembangan, Pabean Cantikan, Kenjeran, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gunung Anyar.

“Jika ditemukan nelayan yang menggunakan trawl, kami akan segera melakukan tindakan seperti pendataan dan pembinaan. Jika pelanggaran kembali dilakukan, maka akan ditindaklanjuti oleh TNI AL, Lantamal V, atau Polairud,” pungkas Amalia.(*)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *