Seorang Pria Tukang Bengkel di Sidoarjo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

Seorang Pria Tukang Bengkel di Sidoarjo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

Panjinusantara, Surabaya – Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bengkel di Sidoarjo diringkus polisi, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Seorang Pria tersebut berinisial DS (31), warga asal Wedoro Utara, Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. DS ditangkap dirumahnya pada Sabtu 20 April 2024, sekitar pukul 22.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitasnya. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa DS memang berbisnis barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Syuriah Miftah, mengatakan bahwa dalam penangkapan tersangka ini hasil dari laporan masyarakat, yang mana pelaku saat itu diketahui sebagai pengedar.

“Begitu kami lakukan penindakan dengan penyelidikan dikediaman pelaku ternyata benar, bahwa DS diketahui sebagai penjual atau pengedar sabu-sabu,” ucap Syuriah Miftah, dilansir dari Panjinasional, Selasa (21/05/2024).

Selain menangkap tersangka, kata Syuriah Miftah, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan delapan poket sabu dengan berat total keseluruhan +6,886 ( Enam koma delapan ratus delapan puluh enam) gram siap edar.

“Disamping sabu yang diamankan juga ada 1 (Satu) bendel plastik klip, 1 buah Timbangan elektri, uang tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiag),1 (satu) serok sabu dan 2 (dua) bungkusan rokok kretek,” ungkapnya.

Sementara itu dari hasil keterangan tersangka, Kompol Syuriah Miftah, menjelaskan bahwa DS mengaku barang haram jenis sabu itu di dapat dari seorang pria berinisial A (DPO), dengan tujuan untuk meranjau di sepanjang Deltasari Sidoarjo, pada Kamis, 18 April 2024, sekira pukul 14.00 Wib.

“Jadi tersangka ini selain pengedar dia juga sebagai kurir atas suruhan bandar berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas, sementara DS (Tersangka) kini akan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dibalik jeruji,” pungkasnya.

Masih Syuriah Miftah, tersangka bekerja sama dengan A sebagai kurir, dia juga mendapatkan upah dari DPO dan Narkoba jenis sabu untuk di gunakan sendiri.

“Jadi DS ini juga juga diketahui sebagai pencadu sabu. Karena dia mengaku selain mendapatkan bayaran uang ia juga dapat sabu untuk di konsumsi sendiri,” tutupnya.**

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *