Polisi Ungkap 12 Kasus pidana di Jombang, 17 Tersangka Berhasil Ditangkap

Panjinusantara, Jombang – Selama 15 hari Polres Jombang mengungkap 12 kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan polisi.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap 12 kasus tindak pidana sejak 15 s/d 30 Juni 2024, antara lain pencurian 3 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 2 kasus, dan penipuan atau penggelapan 1 kasus.

Bacaan Lainnya

Kemudian, pengeroyokan 2 kasus, penganiayaan 2 kasus, judi togel 1 kasus, dan judi online (judol) 1 kasus. Dari 12 kasus itu, polisi berhasil menangkap 17 orang tersangka.

“Selama 15 hari, Polres Jombang berhasil mengungkap 12 kasus dengan 17 orang tersangka berhasil kita amankan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (03/07/2024).

Dari 12 kasus yang diungkap tersebut, ada 2 kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok perguruan silat. Pengeroyokan pertama dialami AES (22), warga Kecamatan Gudo, Jombang, pada Senin, 17 Juni 2024.

Korban dikeroyok 3 orang saat sedang memancing ikan di sungai bong papak, Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami patah tulang hidung, gigi berdarah, dan memar di wajah.

“Modusnya dendam pribadi serta tidak terima karena korban diduga rasis memakai kaos salah satu perguruan silat yang terpasang terbalik,” kata Iptu Kasnasin.

Pengeroyokan kedua dialami AP (23), warga Kecamatan Kesamben, Jombang, pada Minggu, 30 Juni 2024.

Saat itu korban bersama temannya pulang latihan silat di Desa Plandi, Kecamatan Jombang.

Menjelang dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya membeli pentol di bawah Fly Over Peterongan.

Saat itu juga, datang rombongan perguruan silat dari arah timur atau arah Mojoagung, sekitar 10 orang. Seketika itu korban langsung dikeroyok kelompok perguruan silat tersebut.

Beruntung, ada warga yang cepat menolong korban. Namun, dari 10 orang itu, 1 orang gagal melarikan diri sehingga berhasil diamankan warga.

“Korban mengalami luka robek di mulut, 3 buah gigi atas patah, dan punggung kanan memar akibat pukulan pelaku. Sedangkan, seorang pelaku diamankan warga ke kantor polisi,” ujarnya.

Saat ini, 17 orang tersangka yang berhasil ditangkap, sebanyak 15 tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Jombang.

Sedangkan 2 tersangka, tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.**@Wan

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *