10 Tahun Tak Dapatkan Hak Milik: PT Bangun Prima Raya, Digugat Puluhan Penghuni Apartemen PBG

Panjinusantara, Surabaya – Sidang lanjutan terkait Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Sby. Sebanyak 40 orang penghuni (pemilik) unit di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya, menggugat PT. Bangun Prima Raya, dan Direktur PT. Bangun Prima Raya, Netty Lesmana.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan Saksi, yang digelar diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/07/2024).

Bacaan Lainnya

Pihak penggugat menghadirkan 5 (lima) orang saksi yakni Sanjaya, Raden Wihardadi, Hwan Nurcahyono Hendrawan, Budi Harianto,S.Kom, MM, CFP, dan Gunadi.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/ibu-dan-2-anak-ditetapan-sebagai-dpo-gegara-kalah-gugatan-hingga-akan-dieksekusi-dan-terancam-lelang/

Di dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Titik Budi Winarti, SH.,MH. dari keterangan 5 Orang saksi tersebut ingin mendapatkan haknya sebagai pemilik dan pembeli sah dari unit di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya. Namun sudah hampir sepuluh tahun, sertifikat hak milik mereka tidak kunjung diberikan oleh developer, Puncak Group.

“Para Saksi bisa di terangkan tentang kedudukan para saksi dari Para Pemilik APBG, sebagai apa dan dasar Hukumnya Apa ?. Apakah Group Puncak ini terdiri dari beberapa Badan Hukum berupa Perseroan Terbatas?,” tanya Moch. Takim, S.H.,M.H selaku kuasa hukum para penggugat dari Kantor Advocate Arn Law Firm & Partners.

“Bahwa Kami adalah Para Pengurus Perkumpulan /Himpunan dan atau Pengurus untuk Persatuan dari PARA Pemilik Apartemen, dan berdiri berdasarkan satu kesamaan nasib atas adanya Ketidakpastian Hak untuk Kepemilikan dari APBG yang kami beli, yaitu SHM SARUSUN dan adanya Ketidakpastian dari Peralihan Melalui AJB pada PPAT yang berwenang dari Developer PT Bangun Prima Raya kepada Pemilik Apartemen,” jawab saksi.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/82-pelanggar-terjaring-razia-di-bawah-fly-over-peterongan-jombang-didominasi-melawan-arus/

“Saksi terdiri dari beberapa PT, bisa disebutkan oleh Saksi dan seingat dari Para Saksi ?. Saudara Saksi Apakah betul dalam dahulu Direktur dari Badan Hukum berupa Perseroan Terbatas adalah dipimpin oleh Direktur bernama Nanang Lesmana ?,” lanjut kuasa penggugat.

“Group Puncak merupakan salah satu pengembang properti terbesar di Surabaya, yang berdiri sejak tahun 2008, yang memfokuskan pada pengembangan apartment superblock dengan harga yang terjangku dan lokasi yang strategis.

Group Puncak telah mengembangkan 7 proyek di Kota Pahlawan, berupa Apartemen terdiri dari, Apartemen Puncak Permai, Apartemen Puncak Bukit Golf, Apartemen Puncak CBD, Apartemen Puncak Dharmahusada, Apartemen Puncak Kertajaya, Apartemen Puncak Merr, Pertokoan Modern Simpang Darmo Permai.

Lanjut kuasa hukum penggugat. “Saudara Saksi Apakah betul dalam dahulu Direktur dari Badan Hukum berupa Perseroan Terbatas adalah dipimpin oleh Direktur bernama Nanang Lesmana, apa Netty atau disebut juga Netty Lesmana?,” tanya Moch. Takim.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/djki-dan-cipo-perkuat-kerja-sama-bilateral-di-bidang-kekayaan-intelektual/

Saksi menjawab, “betul dan kemudian digantikan oleh Netty atau disebut juga Netty Lesmana. Terjadi 2 nama sebab nama pendek nya adalah Netty, sedangkan nama tambahan Lesmana, mengikut nama suaminya. Sehingga lebih sering Netty Lesmana. Karena Netty Lesmana dengan Nanang Lesmana, dalam Hubungan Suami Istri,” ungkap saksi.

Kuasa hukum penggugat lanjut bertanya bertanya kepada saksi. “Apakah Saudara Saksi pernah mengetahui adanya Janji kawin untuk adanya pisah Harta ?. Apakah saksi memegang surat kepemilikan dan berbentuk apa?”, tambah Moch. Takim kuasa hukum penggugat.

“Tidak pernah tahu, Surat berbentuk PPJB. Kebetulan ini kami bawa, isinya sama dan tidak ada perbedaan,” ucap saksi.

Berarti Perjanjian secara pasal-per pasal isinya sama dengan keterangan dan berarti tidak ada perbedaan. Tidak ada yang berbeda hanya identitasnya, dan berarti atas PPJB dari Para Penggugat dibuat di bawah tangan dan hanya di Legalisasi di depan Notaris dan tidak dibacakan.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/merespon-masifnya-perkembangan-kekayaan-intelektual-djki-dan-kyrgyz-patent-jalin-kerja-sama/

Berdasarkan diberitahukan dari Para Pengurus dan warga yang sangat kenal, maka atas PPJB Sangat betul dibuat dibawah tangan dan hanya dilegalisasi, sebab draftnya sudah disiapkan oleh Developer dan bukan oleh Notaris, dan tidak boleh Notaris membacakan PPJB yang dibuat di bawah tangan, namun hanya ditandatangani di depan notaris.

Saksi juga tahu dalam PPJB dari Para Penggugat, dahulu atas dari direktur PT Bangun Prima Raya dahulu bernama Nanang Lesmana dan saat ini Netty atau dikenal oleh Masyarakat Surabaya Netty lesmana.

Para Saksi Pemilik APBG mulai membeli Kurang lebih telah membeli mulai tahun 2009 dan tahun 2010. Para Pemilik APBG yang menggugat sebanyak 40 (empat puluh) orang ini merupakan orang yang membeli APBG secara Angsur atau Tunai ?.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/bangun-budaya-integritas-kemenkumham-ri-gandeng-kpk-berikan-sosialisasi/

Berdasarkan data yang ditujukan oleh Pengurus Pelita Warga Bukit Golf, telah diketahui atas Para Pemilik Apartemen PBG yang menggugat ini merupakan Pembeli secara tunai dan atau ada yang angsur dan sudah lunas maka melakukan Gugatan.

“Akhirnya kami selaku Para ketua dari masing-masing pengurus dari Warga Pemilik Apartemen dari Masing –masing Group Puncak, diilhami dari setelah melakukan gugatan ke BPSK Kotamadya Surabaya (tidak ada kekautan eksekusinya),” ujarnya.

“Maka atas saran dari orang Pengadilan Negeri Surabaya dan terutama dari saksi Pak titus, kami sepakat untuk melakukan Gugatan secara bergelombangh dan terus menerus kepada Group Puncak Surabaya, khususnya kepada Badan Hukum berupa PT. Terutama dalam Gugatan ini adalah PT Bangun Prima Raya,” paparnya.

Para penggugat itu ingin mendapatkan haknya sebagai pemilik dan pembeli sah dari unit di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya, yang sudah hampir sepuluh tahun sertifikat hak milik mereka tidak kunjung diberikan oleh developer, Puncak Group.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/operasi-patuh-agung-2024-subsatgas-propam-lakukan-cek-kelengkapan-personel-pada-apel-operasi/

Selain tidak mendapatkan hak atas pelunasan unit, mereka juga dirugikan masalah pajak. Setiap tahun mereka yang membayar pajak, tapi unit belum nama sendiri. Belum lagi iuran listrik dan air yang di luar nalar.

Moch. Takim, S.H.,M.H selaku kuasa hukum para penggugata dari Kantor Advocate Arn Law Firm & Partners mengatakan, penggugat adalah 40 pemilik unit aparteman di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya. Mereka sudah menerima kunci unit yang dibeli.

“Akta pemisahan dan akta pertelaan dari unit apartmen pundak Bukit golf Surabaya, masih belum ada dan atau masih dalam pergurusan. Sudah hampir 10 tahun berjalan dan tak ada kepastian hukumnya,” jelasnya.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *