Menurut Pujiono Humas PN Surabaya; Kepolisian lebih proaktif dan preventif dengan KUHP yang baru terkait musik yang berisik
Surabaya – Sound horeg yang digunakan oleh peserta demo di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/1/2026), dengan fenomena penggunaan sistem tata suara (sound system) berukuran raksasa dengan volume ekstrem—didominasi frekuensi bas—menimbulkan getaran kuat yang terasa hingga ke lingkungan sekitar, termasuk ruang-ruang sidang di PN Surabaya.
Penggunaan sound horeg tersebut membuat seisi ruangan persidangan merasa terusik dan bising, karena musik diputar mulai siang hingga sore hari. Musik dengan volume tinggi itu dinilai sangat mengganggu jalannya proses persidangan, khususnya di Ruang Sidang Kartika dan Tirta.

Dalam persidangan, salah seorang hakim secara terbuka menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut. Dengan nada kecewa, hakim menegaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa menyangkut hak asasi manusia. “Ini nasibnya seseorang,” gumannya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Surabaya, Pujiono, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (29/1/2026), menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut telah melalui prosedur pemberitahuan dan mendapat pengawalan aparat kepolisian.
Baca Juga: Aduan Dugaan Kekerasan Anak Libatkan Oknum Patroli Raspati, Bidpropam Polda Jatim Turun Tangan
“Yang jelas mereka sudah memberitahukan dan dikawal oleh pihak kepolisian, berarti sudah ada izinnya. Namun yang perlu dipahami, unjuk rasa di depan pengadilan berbeda dengan demo di tempat lain,” ujar Pujiono.
Humas PN Surabaya menegaskan bahwa lokasi pengadilan memiliki karakter khusus karena di dalamnya berlangsung proses persidangan yang menyangkut kepentingan publik.
“Persidangan itu untuk kepentingan umum. Yang berkepentingan di pengadilan bukan satu orang, tapi banyak pihak. Jadi ketika ada kebisingan, dampaknya sangat luas,” jelasnya.
Pujiono menambahkan, dalam KUHAP yang baru sebenarnya telah diatur mengenai larangan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum. Namun demikian, pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menindak aksi tersebut secara langsung.
“Pengadilan tidak punya wewenang untuk melarang, Kewenangan itu ada pada aparat kepolisian, memang pada aksi demo Kamis kemarin, seluruh majelis hakim mengeluhkan gangguan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Bangkalan Perkuat Pelayanan di Samsat, Warga Nilai Proses Cepat dan Humanis
“Majelis hakim menyampaikan kepada saya bahwa mereka tidak bisa mendengar jalannya persidangan, baik keterangan saksi, kuasa hukum, maupun jaksa,” imbunya.
Lanjut Humas PN Surabaya, Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Jika pun terjadi, pihak pengadilan akan menyampaikan keberatan resmi kepada kepolisian.
“Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi, itu hak konstitusional. Tapi harap dilakukan secara elegan dan tidak mengganggu proses persidangan. Kemarin tercatat ada sekitar 100 perkara pidana dan 60 perkara perdata yang terdampak,” paparnya.
Ke depan, PN Surabaya mendorong adanya pengaturan zona aksi unjuk rasa di sekitar pengadilan.
“Kami akan menyampaikan kepada pihak kepolisian agar dibuat zona demo, dengan batas dari ujung pagar utara hingga ujung pagar selatan pengadilan,” pungkas Pujiono.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Anak, SP2HP Dikirim ke Pelapor
Sementara itu, praktisi hukum Achmad Shodiq SH., MKn., pendiri Palenggahan Hukum Nusantara, menilai penerapan ketentuan pidana dalam KUHP Baru terkait gangguan ketertiban umum tidak boleh digunakan secara serampangan terhadap aksi demonstrasi, termasuk yang berlangsung di sekitar pengadilan.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. KUHP Baru justru menempatkan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan alat represi,” ujarnya.
Meski demikian, Achmad Shodiq menegaskan, bahwa pengadilan harus terbebas dari segala bentuk tekanan publik.
“Sidang pengadilan wajib berlangsung bebas dari gangguan, intimidasi, maupun kebisingan yang dapat mengganggu independensi hakim, dan menilai kepolisian perlu bersikap lebih proaktif dan preventif dalam mengamankan jalannya aksi unjuk rasa,” tegasnya.
“Polisi seharusnya mengatur lokasi, jarak, dan tingkat kebisingan demonstrasi. Jika pengamanan preventif lalai, tidak adil jika masyarakat langsung dikriminalkan,” jelasnya.
Sebagai solusi, ia mendorong penerapan zona steril di sekitar pengadilan saat persidangan berlangsung. (Red/Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






