Ibu dan 2 Anak Ditetapan Sebagai DPO, Gegara Kalah Gugatan Hingga Akan Dieksekusi dan Terancam Lelang

Ibu dan 2 Anak Ditetapan Sebagai DPO, Gegara Kalah Gugatan Hingga Akan Dieksekusi dan Terancam Lelang

Panjinusantara, Surabaya – Kekalahan dalam perkara gugatan wanprestasi dengan Nomor 361/Pdt.G/2019/PN.Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berujung pada pelaporan ke Polrestabes Surabaya, sehingga ketiga-tiganya ditetapan sebagai DPO ( Data Pencarian Orang ).

Ketiga orang tersebut adalah seorang Ibu dan 2 orang anak, yakni Sally Paduli, Daniel Steven Tjandrakusuma, SH dan Brian Joseph Tjandra Kusuma.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi dari SP2HP yang diterbitkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Atas dasar dari LP/541/VI/Res.1.11/2019/Jatim Restabes Surabaya Tanggal 13 Juni 2019, munculnya DPO ( Data Pencarian Orang ), berdasarkan DPO/119/lX/RES 1.11/2019 Satreskrim, DPO/120/IX/RES 1.11/2019/Satreskrim, DPO/120/IX/RES1.11/2023/Satreskrim.

Kabar status tersangka dan DPO tersebut, diperoleh dari informasi SP2HP yang diterbitkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/82-pelanggar-terjaring-razia-di-bawah-fly-over-peterongan-jombang-didominasi-melawan-arus/

Sesuai nomor laporan polisi LP/541/VI/Res.1.11/2019/Jatim Restabes Surabaya Tanggal 13 Juni 2019. Selang beberapa hari kemudian, Polisi menerbitkan surat perintah penyidikan nomor : Sp-dik/419/VI/Res.1.11/2019/Satreskrim Tanggal 29 Juni 2019.

Hal ini sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : P2262K/PDT/2022 tanggal 21 Juli 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 67/Pdt/2020/PT.Sby tanggal 28 April 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 361/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 23 Oktober 2019, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menang hingga inkracht.

Dimana dalam gugatan Hengky tersebut, Majelis Hakim memutus dan mengabulkan gugatan. Sebagian poin putusan yaitu Hakim menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan Wanprestasi.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/djki-dan-cipo-perkuat-kerja-sama-bilateral-di-bidang-kekayaan-intelektual/

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tunai, sekaligus dan tanggung renteng untuk membayar pinjaman pokok dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp.16 Miliar lebih.

Kewajiban para tergugat tersebut di atas akan terus bertambah, sampai dengan para tergugat mau membayar kewajiban kepada penggugat.

“Mengadili, dalam eksepsi : menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II, dalam Pokok perkara : mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 03 Desember 2018 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan wanprestasi,” demikian amar putusan hakim yang telah dibacakan pada Rabu, 23 Oktober 2019 tahun silam diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan yang mengabulkan gugatan penggugat pun telah incrah, sampai adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung, Sehingga penggugat mengajukan permohonan eksekusi.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/15/perkara-gelar-prof-oscarius-sebelum-2016-menggunakan-m-h-diperbolehkan-karena-belum-ada-aturan/

Sementara, Kuasa hukum Hengky, Pengacara Hari Santoso, menjelaskan soal gugatan sejak awal hingga kasasi, bahwa bukan sebagai kuasa melainkan Pengacara Hari, dikuasakan ketika Hengky, memohon penetapan eksekusi atas putusan.

“Perlu kami sampaikan, saya selaku kuasa dari Hengky Wirawan, sebelumnaya penggugat atas perkara wanprestasi terhadap 3 orang. Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum incrach, namun saya saat itu belum menjadi kuasa,” ujarnya.

“Saya diberi kuasa ketika akan mengajukan penetapan eksekusi, selanjutnya terkait proses permohonan eksekusi tersebut memasuki anmaning,” ungkapnya.

“Saat tahap anmaning pertama, Rabu kemarin 10 Juli, pihak termohon eksekusi dihadiri oleh Kuasa hukum T III (Sally), yakni Pengacara Hendrik,” ucap Hari Santoso, Senin (15/7/2024).

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/15/libatkan-ribuan-personel-gabungan-polda-bali-gelar-ops-patuh-agung-2024/

Lanjut, “Disini Pemohon eksekusi, dalam hal ini Hengky, memohon kepada pengadilan agar para termohon melaksanakan pembayaran pinjaman sebesar Rp 16.166 Miliar,” imbuhnya.

“Kalau untuk kasus pidananya saya memang belum menjadi kuasa, tahunya saya cuma dari SP2HP klien kalau ketiga termohon eksekusi berstatus tersangka dan DPO,” lanjutnya mengatakan sesuai SP2HP.

Diketahui secara terpisah, Pengacara Hendrik R.E.Assa, yang dikabarkan menerima kuasa dari klien, ketika Termohon eksekusi (Tergugat) sudah berstatus tersangka bahkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini sesuai dengan SP2HP dengan nomor laporan polisi LP/541/VI/Res.1.11/2019/Jatim Restabes Surabaya, tanggal 13 Juni 2019.

“Betul itu klien saya, ya kalau baca itu, ya. Datang hari Rabu, anmaning kedua datanglah. Mana mungkin enggak datang, saya datang. Saya akan hadapin,” ujarnya mengakui klien tengah menjadi DPO.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *