Panjinusantara, Jombang – Nasib nahas menimpa WDS (29), seorang sopir truk gandeng asal Jember. Setelah mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Raya Mastrip, Jombang, ia justru berurusan dengan pihak kepolisian karena ketahuan kosumsi sabu.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Jombang, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa hasil ungkap kasus barang haram (Narkotika) tersebut bermula dari terjadinya laka lantas.
Kejadian laka lantas itu terjadi pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 09.05 Wib, di Jalan Raya Mastrip, Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/26/kurang-dari-12-jam-polisi-ringkus-pelaku-curanmor-di-jombang/
WDS yang mengemudikan Truk Gandeng Nissan nopol N- 9408-UQ melaju dari barat ke timur. Ketika perjalanan itu, truk yang ia kemudikan disalip oleh kendaraan box.
“Saat disalip, WDS langsung emosi dan melakukan pengejaran, setelah dapat mendahului kendaraan box tersebut WDS tidak bisa menguasai kemudi sehingga oleng ke kiri menabrak sepeda motor gerobak di tepi jalan dan pohon di sebelah timur jalan,” ucapnya kepada awak media.
Dari kejadian itu, pihak Satlantas Polres Jombang, langsung terjun ke lokasi untuk melakukan evakuasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas laka lantas Polres Jombang, ternyata ditemukan barang bukti sehubungan perkara narkotika jenis sabu.
“Sehingga kemudian petugas laka lantas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk mengecek keterlibatan WDS sehubungan dengan Narkotika yang dimilikinya,” ujarnya.
“Setelah berkoordinasi, anggota Satresnarkoba kemudian mendatangi TKP, dan mengecek barang bukti.WDS lalu dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan tes urine,” ungkapnya.
“Setelah tes urine, didapati hasil positif methaphetamin dan amphetamine. WDS masih dalam pengaruh narkoba saat menyetir dan engakibatkan kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain,” paparnya.
AKP Ahmad Yani mengatakan, saat dilakukan interogasi, WDS mengakui bahwa mendapatkan bahan sabu dari tersangka lain dengan inisial CM (41) yang juga warga Jember. Transaksi tersebut dilakukan di wilayah Lumajang.
Atas pengakuan WDS, anggota Satnarkoba menindaklanjuti dan mengembangkan perkara ke wilayah Lumajang. Lalu pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 18.20 Wib.
AKP Ahmad Yani mengatakan, Penangkapan terhadap CM dilakukan di pinggir jalan Dam Jatiroto, Desa Sembon, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. CM diketahui sedang membawa narkotika jenis sabu yang rencananya akan dijual.
“Dari interogasi terhadap CM didapatkan pengakuan bahwa memang pembeli sabu milik pelaku selama ini menyasar kepada sopir-sopir antar kota,” ujarnya.
Tak berhenti disitu, Satnarkoba Polres Jombang kemudian mengembangkan perkara lagi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga yakni MM (47) warga Jember pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 22.23 Wib.
Penangkapan dilakukan di parkiran toko ritel modern Jalan Nyeroan Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, dan didapati barang bukti berupa sabu 2,35 Gram ada padanya.
“Selain itu barang bukti lain ada satu buah HP merek Tecno warna hitam. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa Nomor kendaran, wama hitam,” pungkasnya.(Wan)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com