Tim Komisioner Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Surabaya

Tim Komisioner Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Surabaya
Tim Komisioner Komisi Kejaksaan RI, mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Panjinusantara, Surabaya – Tim Komisioner Komisi Kejaksaan RI yang terdiri dari Diah Srikanti S.H., M.H. dan Dr. Heffinur S.H., M.Hum. serta Andi Nurwinah S.H., M.H., mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Didalam kunjungan gan tersebut, mereka memberikan Arahan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Jajarannya terkait Penangan Perkara Pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Bacaan Lainnya

Tim supervisi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, meminta agar supaya Kejaksaan Negeri Surabaya, segera mengajukan dan melengkapi memory kasasi, agar sebelum batas waktu 14 hari yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, untuk menanggapi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/30/polisi-gerebek-penjual-miras-di-jombang-493-botol-miras-diamankan/

Dr. Heffinur S.H., M,Hum., Anggota Komisi Kejaksaan RI mengatakan, timnya sudah mempelajari putusan Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa bebas dari segala tuntutan.

“Kemudian terhadap langkah-langkah yang kita lakukan, kita sampaikan kepada mereka (Kejari Surabaya), kira-kira apa sih putusan sampai begini begitu. Kemudian kita beri masukan kepada mereka terkait pemeriksaan-pemeriksaan perkara ini,” kata Heffinur di Kejari Surabaya.

Dari hasil mempelajari putusan tersebut, Tim Komjak RI, meminta Kejari Surabaya secepatnya mengajukan tahapan kasasi dalam menanggapi bebasnya Gregorius Ronald Tannur.

Menurut Heffinur, Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah melakukan upaya maksimal dalam menuntut Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI itu, supaya dijerat hukum sesuai undang-undang, yakni 12 tahun penjara.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/30/korlantas-polri-terapkan-sim-format-baru-mulai-juli-2024/

“Yang perlu saya ingatkan kepada Pak Kajari dan teman-teman JPU, jangan sampai lewat waktunya. Gara-gara demi hukum akan keluar, sehingga waktu sebelum itu harus disampaikan kasasinya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya berencana mengajukan permohonan kasasi kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan,S.H.,M.H. mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal proses ini.

“Kemungkinan dihari ke 12, Senin mendatang, kita mengajukan di Pengadilan Negeri Surabaya, karena kita memberikan kesempatan untuk membuat memory kasisi yang meximal, jangan terburu buru tidak meximal akhiran dengan putusan yang mengecewakan masyarakat, khususnya pihak keluarga korban.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *