Geovani Keberatan Atas Pelaksanaan Constatering/ Pemeriksaan Setempat, Diduga Adanya Kesepakatan Mufakat

Panjinusantara, Surabaya – Kericuhan saling dorong disaat pelaksanaan Constatering / pemeriksaan setempat, di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No 39 Blok L-4 Kav. 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Selasa siang (30/07/2024).

Atas pemohon Ong Hengky Ongkywijoyo, Pelaksanaan pembacaan Constatering / pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh jurusita, atas perintah ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana termuat didalam penetapan tertanggal 25 Juli 2024. Nomor 104/Eks/2023/PN. Sby. Jo. Nomor 1050/Pdt.G/2023/PN Sby. Dengan pemohon Ong Hengky Ongkywijoyo, dan termohon Tjan Andre Harjito dan termohon Maria Yuliati.

Bacaan Lainnya
Geovani Keberatan Atas Pelaksanaan Constatering/ Pemeriksaan Setempat, Diduga Adanya Kesepakatan Mufakat
Kericuhan saling dorong disaat pelaksanaan Constatering / pemeriksaan setempat, di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No 39 Blok L-4 Kav. 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Selasa siang (30/07/2024).

Keberatan, Atas pelaksanaan Constatering atau pemeriksaan setempat dari pihak Geovani, yang merasa pemilik rumah tersebut keberatan dengan adanya Constatering / pemeriksaan setempat.

“Yang menjadi keberatan kami, lahan dan rumah ini adalah milik Kami, bukan milik Tjan Andre Hardjito. Kamilah pemilik lahan dan rumah sesungguhnya,” tutur Geovani.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam gugatan perkara ini, dan Kamilah pemilik lahan dan rumah itu sesungguhnya, sedangkan nama suami saya Jeremy, dihapus dan di hilangkan Atas kepemilikannya,” tambahnya.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/30/polisi-gerebek-penjual-miras-di-jombang-493-botol-miras-diamankan/

Meskipun dengan adanya keberatan dari pihak Geovani, yang di duga tidak sesuai prosedur dan yang diduga cacat hukum, pembacaan Constatering / pemeriksaan setempat tetap jalan hingga sampai selesai dan lanjutkan ke penandatangan para pihak.

Sehingga membuat pihak dari jurusita memberikan waktu agar keberatan yang terjadi pada Geovani, harap di cantumkan dan segera melakukan perlawanan / gugatan di pengadilan negeri Surabaya.

Tak hanya itu, kericuhan saling dorong dan aduh mulut pun terjadi saat pelaksanaan pembacaan Constatering / pemeriksaan setempat.

Salah satu pihak dari termohon Tjan Andre Hardjito, yang pada waktu dikonfirmasi oleh awak. Termohon Tjan Andre Hardjito, berusaha menghalau dan merampas HP ( Alat untuk kamera merekam vidio ), milik salah satu wartawan yang bertugas dilokasi.

HP milik dari salah satu wartawan yang sedang meliput atau bertugas dilapangan, berhasil dirampas oleh Tjan Andre Hardjito (termohon). Seketika itu suasa semakin memanas sehingga sempat adu mulut.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/30/korlantas-polri-terapkan-sim-format-baru-mulai-juli-2024/

Walaupun HP ( Alat untuk kamera merekam vidio ) sudah di kembalikan, namun perbuatan menghalang halangi Dua Wartawan yang sedang peliputan dilapangan.

Seusai pembacaan pelaksanaan Constatering / pemeriksaan setempat Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, masing – masing pihak pemohon dan termohon menyantakan sesuai dengan putusan dan sesuai prosedur hukum. Dari pihak pemohon Ong Hengky Ongkiwijoyo, saat di konfirmasi oleh awak media enggan menjawab.

Sewaktu jurusita dikonfirmasi awak media mengatakan hanya menjalankan tugas. “Kami hanya menjalankan tugas dari pimpinan kami,” ucap Simon, Juru Sita Pengadilan negeri Surabaya.

Beda dengan pihak termohon Tjan Andre Hardjito, waktu dikonfirmasi wartawan “Warnakotanews” tidak ada etika baik, bahkan merampas Hp nya .

Menurut Pasutri Jeremy Gunadi, dan Giovani, mengakui bahwa rumah itu miliknya yang sudah dibeli dengan cara mengangsur di Bank swasta.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/30/puluhan-massa-gelar-demonstrasi-di-pn-surabaya-atas-vonis-bebas-hakim-erintuah-damanik/

Tetapi rumah dikawasan Jalan Laguna, Kejawan Putih Selatan No 39 Blok L-4 Kav. 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Rumah berukuran 18 x 35 meter ini atas nama Tjan Andre Hardjito,

Pasutri Jeremy Gunadi, dan Giovani, mengakui rumah itu miliknya yang sudah dibeli dengan cara mengangsur di Bank swasta.

Menurut Giovani, alasan awal membeli rumah memakai atas nama Tjan Andre Hardjito, karena saat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank dengan nilai Rp. 12 miliar, belum bisa diterima oleh bank.

”Karena tidak bisa, kami akhirnya pinjam nama teman basket suami atas nama Tjan Andre Hardjito,” ujarnya.

Masih menurut Giovani, “Kami tidak pernah dilibatkan dalam gugatan perkara ini, dan Kami pemilik lahan dan rumah itu sesungguhnya. Sedangkan nama suami saya Jeremy dihapus dan di hilangkan Atas kepemilikannya,” paparnya.

Didalam gugatan Ong Hengky Ongkywijoyo, penggugat Tjan Andre Harjito, dan Maria Yuliati, dimana isi gugatanya tidak di ketahui oleh Geovani, dan tiba tiba ada perdamaian kedua belah pihak sepakat menyerahkan dan mengosongkan lahan terhadap rumah mewah di jalan di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Blok L-4 Kav. 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *