Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan 16 Kontainer Impor Rokok Ilegal Tak Bertuan dari UEA

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan 16 Kontainer Impor Rokok Ilegal Tak Bertuan dari UEA
Humas Bea Cukai Tanjung Perak, Bintang Satriawan

Panjinusantara, Surabaya – Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman impor rokok ilegal sebanyak 16 kontainer dari Uni Emirat Arab (UEA). Rokok ilegal tersebut diamankan di Jalan Kalianak, Tempat Penimbunan Pabean Surabaya.

Humas Bea Cukai Tanjung Perak, Bintang, mengatakan bahwa rokok ilegal yang berjumlah lebih dari 73 juta barang tersebut dalam kondisi tidak dilekati pita cukai.

Bacaan Lainnya
Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan 16 Kontainer Impor Rokok Ilegal Tak Bertuan dari UEA
Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman impor rokok ilegal sebanyak 16 kontainer dari Uni Emirat Arab (UEA).

”Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab, dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,” ujar Bintang Humas BC Perak Surabaya, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga : Camat dan RW Tolak Reklamasi SWL, Pihak PT Granting Jaya Tak Komentar

Bintang menegaskan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Tanjung Perak dari upaya impor rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 217,3 miliar.

“Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan ini terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 217.3 miliar, yang berhasil kami selamatkan,” ungkapnya.

Bintang menjelaskan, upaya impor rokok ilegal itu tidak diketahui tujuan pengirimannya, sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca Juga : Lindungi Industri Dalam Negeri: Impor Ballpress Dilarang !, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Lebih Dari 4 Ton Ballpress Ilegal

“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini, awalnya di Tempat Penimbunan Sementara, tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya.

Sehingga, kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *