Camat dan RW Tolak Reklamasi SWL, Pihak PT Granting Jaya Tak Komentar

Panjinusantara, Surabaya – Proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL), yang dikelola oleh PT Granting Jaya (Kent Park), mendapat penolakan keras dari camat dan warga setempat.

Proyek reklamasi berencana membuat empat blok pulau di sepanjang pesisir pantai Kenjeran. Penolakan ini dipicu oleh kekhawatiran akan dampak negatif reklamasi terhadap mata pencaharian nelayan di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Camat dan RW Tolak Reklamasi SWL, Pihak PT Granting Jaya Tak Komentar

Camat Bulak, Hudaya S.STP, menyatakan bahwa reklamasi akan mempersempit ruang tangkap nelayan yang secara langsung mempengaruhi penghasilan mereka.

“Salah satu dampak reklamasi yaitu ruang tangkap nelayan menjadi sempit yang berpengaruh terhadap mata pencaharian warga kami sebagai nelayan,” ujar Camat Bulak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Hudaya S.STP saat dikonfirmasi

Baca Juga : KPK Diduga Menyoroti Hakim Erintuah Damanik Dkk Pengadilan Negeri Surabaya

Hudori, tokoh masyarakat Nambangan Perak, Kecamatan Bulak, juga menyuarakan penolakan warga terhadap proyek ini. Menurutnya, 90% warga menolak reklamasi di pesisir Kenjeran.

Hal senada disampaikan oleh Hamrozi, Ketua RW 03 Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, yang menganggap reklamasi hanya menguntungkan oligarki dan merugikan nelayan.

“Kami tetap tidak setuju atau menolak keras, karena reklamasi sejatinya memperkaya oligarki dan merugikan masyarakat nelayan khususnya,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).

Hamrozi, juga menambahkan bahwa reklamasi sebelumnya, seperti di Pantai Ria dan Perumahan Pakuwon, telah membuktikan bahwa nelayan tidak diuntungkan oleh proyek tersebut.

Baca Juga : Enam Terdakwa dalam Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian Disidangkan di PN Surabaya

“Sudah banyak yang terjadi contoh reklamasi Pantai Ria dan Perumahan Pakuwon, itu bukti nyata. Apa mereka peduli dengan nelayan, tentunya tidak. Kita tetap menolak keras,” tegas Hamrozi.

Atas penolakan reklamasi dari berbagai pihak, Paul Stepen Tedjianto dari PT Granting Jaya, saat dikonfirmasi melalui nomor selularnya tidak berkomentar.

Untuk diketahui, pengembangan Surabaya Waterfront Land (SWL) dibagi menjadi beberapa bagian, yakni Blok A seluas 85 hektar, Blok B 120 hektar, Blok C 380 hektar dan Blok D 500 hektar, untuk eksisting 100 hektar.

Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM), Heroe Budiarto, mengungkapkan ada indikasi bahwa reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) melibatkan lobi pusat melalui Program Proyek Strategi Nasional (PSN).

Baca Juga : Tiga Pemuda Asal Lampung Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencurian Belasan Motor di Bangkalan

“Kemungkinan saja juga atas rekomendasi Walikota dan beberapa pihak termasuk DPRD Kota. Sebab, PSN tidak akan digulirkan bila tidak ada usulan dari Pemerintah kota sendiri. Maka dikabulkanlah PSN senilai Rp.72 triliun tersebut,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kepada wartawan mengaku, bahwa pengembangan kawasan pesisir dari Kenjeran hingga Wonorejo merupakan kebijakan dari Kementerian. Sebab, proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) bagian Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kita juga menyampaikan sosialisasi, dari kementerian juga. Tapi yang pasti, PSN ini harus bisa mengubah taraf hidup sekitarnya, jangan sampai mereka akan semakin terpinggirkan. Pesan saya adalah (mendatangkan) kesejahteraan pada nelayan,” ungkap Eri Cahyadi.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *