Panjinusantara, Jombang – Tiga pengedar pil koplo di Jombang, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 685 butir pil dobel L dan Y dari para pelaku.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas, Iptu Kasnasin, mengungkapkan awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto, mencurigai FA yang duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto, pada Selasa, 06 Agustus 2024, pukul 00.15 WIB.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto, mendatangi FA dan memeriksanya. “Dari saksi FA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L,” ujarnya, Jumat (09/08/2024).
Baca Juga : Dua Pelaku Jambret HP di Pakuwon City Ditangkap Polisi Surabaya
Kepada polisi, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FAS (25), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek, seharga Rp. 30 ribu, untuk 10 butir dobel L.
Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat memburu FAS. Kemudian FAS pun diringkus di kediaman saat itu juga.
“Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil LL, dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS,” ungkap Kasnasin.
Baca Juga : Nekat Mencuri Uang Kotak Amal Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah, Mengaku butuh Makan
Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan 2 pengedar pil koplo lainnya dari hasil pengakuan FAS. Mereka adalah MRZ (25), dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto.
Dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO, beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.
Baca Juga : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Jojoran Surabaya
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Iptu Kasnasin, mengatakan bahwa Polres Jombang, mempunyai komitmen untuk tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi muda yang harus diperangi.
“Pihaknya peringatkan, kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba,” pungkasnya.(Wan)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com