Panjinusantara, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tersangka MZ (45) di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Sabtu (3/8) pukul 07.00 WIB.
Tersangka MZ di tangkap telah didapati barang haram jenis Narkotika sabu-sabu yang akan siap diedarkan.
Berdasarkan laporan polisi LP/ A/ 373/ VIII/ 2024/ SPKT/ Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim tanggal 3 Agustus 2024, tersangka MZ kedapatan memiliki barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,591 gram, yang disimpan dalam beberapa klip plastik.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa tersangka MZ di tangkap dikediamannya di jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Baca Juga : Polres Jombang Terima Penghargaan Kapolri dan Kapolda Jatim
Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 7,591 gram, yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui dan sudah 3x mendapatkan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu dari seorang berinisial T yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelas Miftah.
Lanjut Kasat, pada tanggal 31 Juli 2024, sekitar pukul 21:00 Wib, tersangka ambil ranjauan di kawasan pergudangan Jalan Kalianak Surabaya, dengan total barang 25 Gram.
Selanjutnya tersangka diperintah oleh seorang T (DPO), untuk memecah atau meracik sabu tersebut sesuai permintaannya, lalu dikirim kepada pemesan.
“Sebagian sisanya tersangka jual sendiri, per poket seharga Rp. 200.000,- sampai dengan senilai 1.050.000,- per gramnya. Dari penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- per gram,” tambahnya.
Baca Juga : Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan 16 Kontainer Impor Rokok Ilegal Tak Bertuan dari UEA
Barang bukti yang diamankan antara lain: satu kantong plastik berisi kristal putih seberat 5,314 gram, satu kantong plastik berisi 0,690 gram, satu kantong plastik berisi 0,740 gram, satu kantong plastik berisi 0,621 gram, satu kantong plastik berisi 0,226 gram, satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, empat skrop yang terbuat dari sedotan, satu buku catatan penjualan sabu, dua kotak dompet warna hitam, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp600.000, dan satu unit handphone merek Oppo.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Pihak kepolisian masih memburu tersangka berinisal T (DPO) yang diduga sebagai penyuplai sabu-sabu kepada MZ.(Abdul)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com