Dua Pelaku Jambret HP di Pakuwon City Ditangkap Polisi Surabaya

Tim Reserse Kriminal Polsek Mulyorejo, menggelar konferensi pers terkait penangkapan kedua pelaku jambret di halaman Mapolsek Mulyorejo, Surabaya.

Panjinusantara, Surabaya – Tim Reserse Kriminal Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya, menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di halaman Mapolsek Mulyorejo, Surabaya.

Kedua orang pelaku jambret, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol L-4332- CAJ, dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya, pada minggu, tanggal 28 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, di area parkir Mal Pakuwon City, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto, SH., MM. mengungkapkan bahwa kejadian tersebut pada Minggu 28 juli 2924, sekitar pukul 07.30 WIB, korban seorang wanita bernama Divya Ayu Delivianty, sedang berolahraga lari pagi diarea parkir Mal Pakuwon City.

“Tiba-tiba, korban dipepet kedua pelaku yang mengendarai motor Beat warna putih dengan nomor polisi L 4332 CAJ,” ungkap Kompol Sugeng.

Baca Juga : Nekat Mencuri Uang Kotak Amal Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah, Mengaku butuh Makan

Kompol Sugeng mengatakan, salah satu pelaku yang duduk di depan (mengemudikan motor) langsung menarik secara paksa HP iPhone 7 Plus warna hitam, yang dipegang oleh korban Divya Ayu Delivianty.

“Korban yang kaget segera berteriak meminta pertolongan. Petugas patroli dari Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian mendengar teriakan korban,” terang Sugeng.

Sugeng menyatakan, petugas melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang mengendarai motor tersebut bersama warga setempat.

”Berkat kerja sama yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit HP iPhone 7 Plus warna hitam, dan satu unit motor warna putih,” tandas Sugeng.

Baca Juga : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Jojoran Surabaya

Diketahui Kedua pelaku adalah MB dan MN, warga Gundih Gang 1/41 Pasar Turi, Surabaya. Atas perbuatannya, Mereka kini dijerat dengan pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan).

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi, yakni satu unit HP iPhone 7 Plus warna hitam. Kemudian satu unit motor Honda Beat putih dengan nomor polisi L 4332 CAJ, yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi jambret.

”Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Mulyorejo, untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Sugeng.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *